Jakarta – Perdagangan saham PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) dihentikan sementara oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 7 Juli 2020 akibat perseroan melakukan penundaan kewajiban berupa pembayaran pokok obligasi.
Keterangan pengunduran itu terpampang dalam informasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dilansir pada Senin, 6 Juli 2020.
Untuk diketahui, MDLM seharusnya melaksanakan kewajiban obligasi yang jatuh tempo hari ini untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2015 seri B yang bernilai Rp 150 miliar. Surat utang ini memiliki besaran kupon sebesar 12,5 persen pertahun.
Atas kondisi demikian, Bursa Efek Indonesia merasa perlu untuk melindungi pasar dengan memberlakukan penghentian sementara (suspensi) untuk perdagangan saham PT Modernland Realty Tbk.
“Keputusan ini berlaku hingga pengumuman lebih lanjut,” tulis KSEI seperti yang dikutip pada Selasa, 7 Juli 2020.
Sebagai informasi, dalam perdagangan terakhir sebelum pemberlakuan suspensi, saham MDLN berada di level 55. Raihan tersebut hampir menyentuh level dasar harga saham 50.