Peraturan Drone di Indonesia Dirilis Tahun Ini

Drone menjadi teknologi yang kini marak dipakai industri. Tahun ini, regulasi soal pemakaian drone di Tanah Air bakal hadir.
Ilustrasi Drone. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Drone menjadi teknologi yang kini marak dipakai industri. Selain untuk menangkap momen ketika dipasang perangkat kamera, drone juga dipakai untuk pengiriman barang. Tahun ini, regulasi soal pemakaian drone di Tanah Air bakal hadir.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Sugihardjo menyebut Kementrian Perhubungan punya target soal kebijakan pemakaian drone atau pesawat tanpa awak akan disusun, diselesaikan, dan diterapkan pada 2019.

"Saya berharap sesegera mungkin tahun ini kita bisa tuntaskan," kata Sugihardjo di acara diskusi Sinergitas Pengaturan Pengoperasian dan Pemantauan Drone di Indonesia di Jakarta, dikutip Antara, pada Rabu 17 Juli 2019.

Terus bagaimana klasifikasi drone, artinya drone harus diregistrasi.

Di balik itu, Sugihardjo mengatakan drone sudah digunakan untuk mengangkut kargo serta di berbagai sektor, seperti di bidang pertanian untuk pemetaan penanaman, penyebaran pupuk.

DroneIlustrasi. (Foto: Pixabay)

Baca juga: Ini Poin Penting Peraturan Pakai Drone di Indonesia

Kemudian di bidang pertambangan dan untuk penanggulangan bencana guna mendeteksi korban yang tidak terlihat, seperti gempa bumi. Selain itu, Garuda Indonesia juga berencana mendatangkan 100 drone untuk angkutan kargo.

"Dan kita belum mengaturnya. Kita enggak mau seperti misalnya angkutan online udah meluas baru pemerintah sibuk mengatur," kata dia.

Dia mengatakan Kemenhub sendiri berfokus pada keselamatan penerbangan mengingat banyak ditemukan drone yang memasuki wilayah ruang udara di bandara.

Baca juga: Ini Poin Penting Peraturan Pakai Drone di Indonesia

Berdasarkan data Airnav Indonesia, pada 2018 terdapat pelanggaran penggunaan drone, dua kasus di Halim Perdanakusuma, satu di Balikpapan dan satu di Pangkal Pinang.

Untuk itu dia berharap peraturan bisa mengatur secara menyeluruh terkait penggunaan drone. "Harus klasterisasi, bagaimana klasifikasi pilot drone, terus bagaimana klasifikasi drone, artinya drone harus diregistrasi," ujar dia.

Namun, lanjut dia, harus dilihat jenis dan klasifikasi drone dari segi ukuran, wilayah operasi dan tujuan penggunaan. "Ya harus, tentu kita lihat kategorinya 'kan drone banyak, dari harga maen Rp 100 ribu sampai puluhan juta," kata dia.

Sugihardjo menilai pihaknya juga telah melakukan survei di Australia, Austria dan Amerika Serikat terkait peraturan penggunaan drone.

Dalam kesempatan sama, Atase Perhubungan Washington, Amerika Serikat Saptandri menjelaskan bahwa di Negeri Paman Sam itu drone dibagi menjadi tiga klasifikasi, drone untuk rekreasional, komersial dan pertahanan dan keamanan.

"Itu bisa dijadikan referensi, termasuk untuk sanksi, mereka sangat tegas, dendanya sangat mahal, sehingga membuat respek dan mematuhi aturan tersebut," kata dia.

Baca juga:  Achmad Zaky Bukalapak: Kami Ingin Kirim Barang Pakai Drone


Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"