Perang di Tubuh Partai Demokrat

Ketua umum Partai Demokrat SBY dinilai gagal menjalankan tugas. Kelompok mengklaim Pendiri Partai Demokrat mendesaknya lengser.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyapa ribuan kader dan simpatisannya saat melakukan kunjungan ke kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/12/2018). (Foto: Antara/Aswaddy Hamid)

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai telah gagal menjalankan tugas partai. Kelompok bernama Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat mendesak Partai itu mengadakan kongres luar biasa, agar SBY segera lengser dari jabatannya.

Salah satu Pendiri Partai Demokrat Hengky Luntungan menyatakan beberapa alasan kongres luar biasa harus dilakukan saat konferensi pers FKPD di kawasan TB Simatupang, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.

Berikut ini beberapa alasan FKPD yang dikemukakan oleh Hengky, yaitu

1. Ketua umum dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono selama menjadi ketua umum Partai Demokrat dalam dua periode 2014 dan 2019 dinyatakan gagal.

2. Kerja pada periode pertama gagal dari 20,40 persen menjadi 10,19 persen atau suara hilang lebih dari 50 persen.

3. Hasil kerja SBY pada periode kedua gagal menjadi 7,7 persen yang sebelumnya 10,19 persen. Artinya dua kali ketinggalan kelas.

4. SBY telah melanggar atau menjalankan manajemen Partai Demokrat dengan melanggar beberapa kriteria yang disebut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 

pada hasil kongres Bali 2013, melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga kongres Surabaya 2010, menjadikan Partai Demokrat menjadi partai dinasti.

SBY masuk Demokrat 2003, sementara partai itu berdiri pada 2001. Sehingga, partai ini sengaja digiring untuk pengkaderan secara partai, seolah partai didirikan oleh keluarga Cikeas.

Menurut Hengky, SBY telah menyampaikan kabar bohong tentang pendiri dan deklarator juga seluruh kader Partai Demokrat tentang berdirinya Partai Demokrat. Dia mencoba menjadikan Partai Demokrat menjadi partai tokoh dan dirinya menjadi tokoh partai Demokrat, sebagai pemilik partai Demokrat.

Sebagai pendiri, pelaku sejarah, dan formatur tunggal Partai Demokrat, Hengky tidak menuntut presiden ke-6 itu untuk mengenal dia. Namun, Hengky ingin SBY mengingat bahwa partai sudah berdiri pada 2001, sebelum ia masuk.

"SBY masuk Demokrat 2003, sementara partai itu berdiri pada 2001. Sehingga, partai ini sengaja digiring untuk pengkaderan secara partai, seolah partai didirikan oleh keluarga Cikeas. Saya pelaku sejarah, tidak hanya pendiri, saya juga mendaftar partai dan membuat AD/ART partai," ucapnya.

Bukan Partai SBY

Pendiri Partai Demokrat yang lainnya, Subur Sembiring pun turut menyampaikan keberatan jika SBY menyebut Partai Demokrat sebagai Partai SBY karena memang Partai Demokrat bukan partainya SBY.

"Partai Demokrat adalah partai SBY, saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar. Kalau disebut Partai Demokrat partai SBY, berarti itu milik SBY. PD pernah besar bukan karena SBY," tutur dia.

Bukti bahwa SBY bukan pendiri Partai Demokrat, menurutnya, terekam dalam dialog antara Megawati Soekarnoputri dan SBY dulu, saat keduanya berstatus presiden dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

"Apa buktinya? pertama ketika Presiden Megawati waktu itu berpuasa, SBY ditanya berulang-ulang, 'Apakah bapak akan maju sebagai presiden?', beliau tidak menjawab," ucapnya.

Disamping peristiwa tersebut, SBY menurutnya juga tak bisa memungkiri bukti lain yaitu terpilihnya Subur Budhisantoso sebagai Ketua Umum Partai Demokrat ke-1, bukan dia.

Demokrat Mengabaikan 

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menganggap tuduhan yang ditujukan pada SBY itu tidak benar. Misalnya, soal sejarah berdirinya Partai Demokrat.

"SBY masih menterinya Mega, tidak mungkin ada di situ, tapi [yang] menggagas partai ini sejak awal kami," ujar Hinca di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.

Hinca memilih tidak meladeni desakan dari para pendiri Partai Demokrat untuk melaksanakan kongres luar biasa. Selain tidak berdasar, menurut Hinca, mesti melalui mekanisme yang sudah disepakati.

Kongres luar biasa partai bisa dilaksanakan saat diajukan oleh anggota Majelis Tinggi partai, dua per tiga (2/3) anggota Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan setengah (1/2) anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC).

"Nah, forum ini tidak dikenal. Karena itu, kami abaikan dan tidak ada kongres luar biasa," ucap Hinca.

Atas tindakan yang dilakukan FKPD, menurut Hinca, partai akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku di partai.

"Partai memutuskan untuk melakukan penegakan hukum, disiplin partai kepada yang menyampaikan itu. Karena kami di PD punya mekanisme. Ini soal internal, soal kami di dalam dan kami selesaikan," ujar Hinca. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.