Maros - Selama masa pandemi virus corona atau covid-19 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Penurunan angka pernikahan tersebut berdasarkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Maros.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maros Muhammad Tonang mengakui adanya penurunan angka pernikahan selama pandemi Covid-19 melanda Sulawesi Selatan. Berdasarkan data Mei 2020, Kemenag Maros mencatat hanya ada tujuh laporan pernikahan.
Terlebih ada perbatasan untuk pelaksanaan pernikahan di kantor layanan KUA hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.
"Penurunan jumlah pasangan menikah dari Maret sampai Mei 2020 berdasarkan data jumlah pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Maros. Kalau melihat data ditahun sebelumnya memang ada penurunan jumlah pernikahan tentu hal ini juga dipicu oleh pandemi corona," ujarnya kepada Tagar, Selasa, 7 Juli 2020.
Tonang mengatakan jumlah pasangan menikah selama masa pandemi berkurang antara lain karena penerapan pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan di area publik. Termasuk acara pernikahan.
"Terlebih ada perbatasan untuk pelaksanaan pernikahan di kantor layanan KUA hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang. Sementara untuk di rumah juga diimbau tidak dihadiri oleh banyak orang. Mereka dibatasi. Ini untuk menghindari penularan Covid-19," ujarnya.
Untuk pernikahan di Maros sendiri selama tahun 2020 terhitung sejak Januari yang tercatat sebanyak 261, Februari sebanyak 113 pernikahan, Maret sebanyak 162 pernikahan, April permintaan pernikahan mulai menurun hanya 105 pernikahan, dan Mei puncaknya hanya sekitar 7 permintaan pernikahan.
”Bulan Mei hanya ada 7 pernikahan. Yakni tiga dilaksanakan di KUA Lau, dua di KUA Turikale, dan dua di Kecamatan Moncongloe,” ucapya. []