Bima - Sebanyak 18 Mahasiswa ditangkap Polisi saat melakukan aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 8 Oktober 2020.
Mahasiswa tersebut diamankan polisi diduga sebagai provokasi kepada mahasiswa lain saat demo sejak tadi pagi. Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono membenarkan hal tersebut.
"Iya ada yang kami amankan, sekitar 18 Mahasiswa yang diduga sebagai provokasi," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
Haryo Tejo Wicaksono melanjutkan Mahasiswa tersebut diambil saat mereka diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil berplat merah tersebut.
"Anggota Polisi langsung bertindak tegas dan mengamankan mahasiswa yang membuat kericuhan," katanya.
Sekitar 18 Mahasiswa yang diduga sebagai provokasi.
Para mahasiswa tersebut sudah diamankan di Mapolres. Mereka akan diminta keterangan. Pihaknya, tidak melarang aksi mahasiswa , dengan catatan tidak melakukan pengrusakan dan anarkis. Apalagi mahasiswa merupakan agen perubahan di negeri ini.
"Kita tidak pernah melarang mahasiswa untuk demo, tapi jangan anarkis," katanya.
Hingga saat ini, belum diketahui nama-nama dan asal kampus mahasiswa yang ditangkap polres Bima Kota tersebut.
Sebelumnya,ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Mahasiswa (GERAM) melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kota Bima, NTB. Mereka berdatangan dari berbagai kampus untuk melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Baca juga:
- Ketika Anak STM Ikut Demo Tolak Omnibus Law di Semarang
- Demo Omnibus Law di Aceh Barat Rusuh, Mahasiswa Terluka
Kordinator aksi, Asmudiyanto mengatakan, penolakan terhadap UU Cipta Kerja adalah tujuan utama mahasiswa melakukan aksi. UU ini sangat merugikan semua pihak.
"Kami mahasiswa Bima menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja, karena undang undang ini mendiskriminasi kaum buruh," katanya. []