Kota Bandung - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos) provinsi tahap II, supaya tetap sasaran dan berkeadilan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi. Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten dan kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.
"Pemda Provinsi Jabar melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi dari yang double dan tidak berhak, itu sampai 23 kali. Dan hasilnya yang terakhir dikawal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, 20 Juli 2020.
Pemda Provinsi Jabar berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS. Adapun KRTS Non-DTKS bansos provinsi sebanyak 1.392.407 Kepala Keluarga (KK). Per Minggu (19 Juli 2020), sebanyak 580.394 paket bansos provinsi berhasil diserahkan kepada KRTS Non DTKS.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar, Dodo Suhendar, menyatakan, prinsip kehati-hatian diusung agar data penerima bansos tahap II lebih akurat. Koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, BPKP, dan KPK, pun dilakukan.
"KPK mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar dalam menetapkan data ini karena sangat hati-hati. Dalam arti menghindari penerima ganda, dan yang tidak tepat sasaran. KPK juga berharap kabupaten dan kota di Jabar bisa seperti ini dalam sistem penyaringan data," kata Dodo, 6 Juli 2020.
"Data penerima bansos tahap II sudah sesuai administrasi, tidak menerima lebih dari satu bantuan, dan KRTS yang sudah menerima tahap I. Saat ini, data kami lebih akurat dan kami pun lebih yakin karena saat proses pendataan kami berdiskusi dengan Ombudsman, minta review kepada BPKP," ujar Dodo.
Bansos provinsi senilai Rp 500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi. Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten dan kota (Pun/jabarprov.go.id). []