Bandung, (Tagar 05/3/2018) - Pendidikan politik bagi perempuan dinilai penting karena kaum ibu bukan hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga memiliki hak dipilih, menjadi penyelenggara, dan bahkan menjadi pengawas pemilu.
Hal itu mengemuka pada acara kunjungan Netty Prasetiyani bersama sejumlah aktivis, fungsionaris parpol, dan profesional perempuan ke KPU Jabar di Jalan Garut, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/3).
Menurut Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, kaum perempuan perlu meningkatkan kemampuaan dalam berbagai aspek. Apalagi jumlahnya yang relatif besar bisa menggiring gubernur terpilih mengamankan kepentingan perempuan.
"Kuncinya adalah pendidikan politik," ujar Yayat.
Meningkatnya kapasitas kaum perempuan, kata Yayat, diharapkan mendorong partisipasi politik. "Setidaknya datang ke TPS dengan seperangkat pengetahuan yang cukup," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Netty Prasetiyani. Dalam pandangannya, kaum perempuan harus meningkatkan kapasitas.
"Perlu capacity building, agar lebih berkualitas sehingga bisa memberdayakan perempuan lainnya,"tuturnya sambil menegaskan edukasi terhadap perempuan mampu meningkatkan partisipasi pemilih.
Sementara itu Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menjelaskan, KPU memberi kemudahan akses pemilih ke TPS sesuai PKPU 8/2018.
Misalnya orang sakit dilayani KPPS di tempat ia berbaring, bisa memilih di mana saja dengan membawa formulir A5 (bisa meminta H-1), membawa KTP elektronik atau surat keterangan dengan tetap membawa formulir C6 untuk meminimalkan penyimpangan, kemudahan untuk penyandang disabilitas, serta penempatan TPS yang mudah dijangkau masyarakat.
Terkait kampanye, menurut Endun, waktu efektif kampanye selama 116 hari dan 13 hari libur kampanye pada hari libur keagamaan dan hari buruh internasional.
Dalam hal kampanye di rumah ibadah dan bakti sosial, Endun mengingatkan, harus mengacu kepada definisi kampanye yakni penyampaian visi dan misi untuk meyakinkan orang lain.
"Bentuk lain kampanye adalah rapat umum dengan jumlah terbatas, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, dan kampanye melalui media sosial.
"Syaratnya dilarang memberikan door prize," ungkap Endun. (fit)