Pentas Hiburan Hajatan di Indramayu di Masa Pandemi

GTPP Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengijinkan pentas hiburan untuk hajatan dilaksanakan hingga malam hari
Seniman Indramayu demo di pendopo Kantor Bupati Indramayu, Jabar, beberapa hari lalu (Foto: Tagar/Diskominfo Indramayu).

Indramayu - Plt. Bupati Indramayu, Jawa Barat, Taufik Hidayat, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu mengijinkan pentas hiburan untuk hajatan dilaksanakan hingga malam hari. Pementasan itu dibolehkan selama lokasi pentas berada di zona hijau dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun, apabila lokasi pentas berada di zona kuning, pentas seni pada hajatan hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Hal itu ditegaskan Bupati Taufik ketika menemui para seniman yang menyampaikan aspirasi ke Pendopo Indramayu. Taufik mengaku sangat paham dengan kondisi yang dialami kelompok seniman karena pembatasan pementasan selama masa pandemi Covid-19 ini.

Namun demikian, jelasnya, penanganan kesehatan dan perekonomian harus menjadi prioritas agar bisa terus bertahan. "Termasuk dengan kalangan seniman. Seniman boleh manggung di acara hajatan asal sesuai ketentuan, karena bagaimanapun protokol kesehatan tetap menjadi prioritas," kata Taufik, belum lama ini.

Berdasarkan Perubahan Perbup Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pasal 26 bahwa hiburan pada hajatan di zona kuning boleh dilaksanakan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, sedangkan hajatan di zona hijau diperbolehkan sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Sementara bagi pelaku seni (seniman), sebelum melakukan pertunjukan seni wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes swab. "Kami fasilitasi bagi seniman yang akan pentas untuk diswab secara gratis di Dinkes. Nanti jadwalnya secara teknis akan diatur oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," kata Taufik.

Kendati seniman diizinkan manggung di malam hari, Taufik meminta agar di dalam ijin pentas seni bagi orang hajatan tersebut tidak dibolehkan adanya penonton yang berjoget. Untuk mendukung AKB di hajatan ini, Taufik juga meminta Dinas Kesehatan harus mengumumkan zonasi per kecamatan setiap minggunya sebagai bahan evaluasi. "Saya minta Dinkes untuk memantau dan merilis zonasi per kecamatan tiap minggunya," tutur Taufik.

Mendengar penjelasan Taufik, kalangan seniman sangat mengapresiasi kebijakan orang nomor satu Indramayu tersebut. Revisi Perbup AKB secara terbatas membuat seniman bernapas lega. "Kami menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap GTPP Covid-19 Kabupaten Indramayu. Kami dapat bernafas lega," kata Adung, perwakilan seniman. []

Berita terkait
Upaya Kabupaten Indramayu Putus Mata Rantai Covid-19
Secara bertahap desa-desa di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus diupayakan sebagai Kampung Tangguh Covid-19
Korban PHK di Indramayu Ikuti Pelatihan Mang Covid
Penerapan program pelatihan Manajemen Pencegahan Covid-19 (Mang Covid) di Kabupaten Indramayu terapkan strategi sistem manajemen, SDM dan teknologi