Penjelasan 7 Istilah Baru dari Terawan Seputar Covid-19

Menkes Terawan Agus Putranto mengubah istilah yang telah akrab di telinga masyarakat terkait kasus Covid-19 di Tanah Air.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA).

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengubah istilah yang telah akrab di telinga masyarakat terkait kasus Covid-19 di Tanah Air. Sedikitnya ada tujuh istilah yang diperkenalkan Terawan. 

Terawan mengubah istilah di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat. Selain itu masih ada lagi istilah yang diubah Terawan. 

Berikut pejelasan terkait istilah-istilah baru dalam kasus Covid-19 di Indonesia yang juga tertuang dalam Keputusan Menkes (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19:

1. Kasus Probable

Kasus Probable yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

TransjakartaAnggota komunitas pecinta Transjakarta mengenakan baju hazmat dengan membawa poster berisi informasi jumlah kasus positif di Jakarta saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. Sosialisasi tersebut untuk mengingatkan penumpang Transjakarta agar selalu menaati protokol kesehatan saat menggunakan transportasi publik guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

2. Kasus Suspek

Kasus Suspek tejadi bila seseorang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

3. Kasus Konfirmasi

Kasus Konfirmasi berarti seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 setelah dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

BioskopPetugas penjaga pintu theater bioskop menggunakan alat pelindung diri pencegah Covid-19. (Foto: dok Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)

4. Kontak Erat

Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan

Adapun Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Rumah KarantinaSeorang pasien berdiri di depan kamarnya di rumah karantina COVID-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 12 Juli 2020. Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup rumah karantina COVID-19 Kabupaten Tangerang pada 18 Juli 2020 dikarenakan menurunnya grafik kasus Covid-19 dan guna menghemat anggaran Covid-19. (Foto: Antara/Fauzan)

6. Discarded

Orang dikatakan Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai Isolasi

Selesai Isolasi terjadi apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan

Berita terkait
Istilah New Normal Diganti, Ini Kata Pakar Bahasa
Pemerintah mengganti istilah new normal karena dinilai salah diksi. istilah yang dinilai tepat adalah "adaptasi kebiasaan baru."
Face Shield Efektif Cegah Covid-19 di Udara?
Apakah alat pelindung wajah seperti face shield efektif melindungi penyebaran virus corona tau Covid-19 di udara?
Jumlah Covid-19 di Seluruh Dunia Tembus 14 Juta
Pandemi Covid-19 global terus berkecamuk di banyak negara, sekarang jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia tembus 14 juta di angka 14.003.469
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.