Penjara 6 Bulan Intai Pelanggar Covid di Jateng

Operasi yustisi penegakan disiplin protokol Covid-19 tak mampu tingkatkan disiplin masyarakat Jawa Tengah, maka ancaman 6 bulan penjara mengintai
Sejumlah warga Kota Semarang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, Rabu, 16 September 2020. Jika kegiatan tersebut tak mampu menggugah kesadaran masyarakat, maka Pemprov Jawa Tengah akan menerapkan aturan yang bisa membuat pelanggar dipenjara selama 6 bulan. (Foto: Istimewa)

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) punya perangkat hukum yang bisa membawa pelanggar protokol kesehatan ke balik jeruji penjara. Aturan itu akan diterapkan jika masyarakat sulit diajak untuk bersama mencegah penyebaran Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan dirinya tak ingin aturan itu diterapkan di wilayahnya. Artinya, pemerintah tidak akan mengambil tindakan keras, apabila masyarakat mau taat dan tertib. Karena itu, ia tak henti untuk menyuarakan agar protokol covid diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. 

"Tapi kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kita menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp 50 juta," kata dia usai apel gelar pasukan operasi yustisi protokol kesehatan di Balai Kota Semarang, Rabu, 16 September 2020.

Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp 50 juta.

Menurut Ganjar, pencegahan penyebaran Covid-19 hanya bisa dilakukan dengan kesadaran bersama. 

"Masyarakat ayo bantu kami, saya sampaikan bahwa saya tidak ingin menghukum, kami hanya butuh masyarakat tertib untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat lainnya," ujar dia. 

Usai apel pasukan gabungan, Ganjar bersama pejabat utama Jawa Tengah dan Kota Semarang memantau langsung penegakan hukum protokol kesehatan masyarakat. Sasaran operasi di Pasar Johar Baru, Pasar Karangayu dan Pasar Sampangan. 

Puluhan warga terjaring dalam razia tersebut dan dihukum di tempat. Di antaranya sanksi push up, membersihkan sampah, dan menyanyi lagu kebangsaan. Mereka juga diberi peringatan dengan mengisi pernyataan tertulis dan kartu tanda penduduk (KTP)-nya disita seminggu.

Baca juga: 

Salah satu pelanggar, Agus Setyawan, 31 tahun, mengaku malu terpergok dan dihukum petugas karena tidak bermasker.

“Malu rasanya. Ya nanti pakai (masker) terus. Apalagi tadi dibilangin Pak Ganjar, kalau tidak pakai masker lagi, dihukum lari keliling pasar selama 10 kali," kata pria yang berprofesi sebagai kuli panggul ini.

Kota Semarang menjadi pusat perhatian Ganjar karena angka kasusnya tergolong tinggi. Selain penegakan disiplin, dilakukan pula rapid test terhadap para pelanggar protokol kesehatan. 

“Para pelanggar yang terjaring tidak hanya diberikan hukuman sosial, tapi juga langsung di-rapid. Tadi di Pasar Karangayu, ada 17 pelanggar yang di-rapid dan hasilnya nonreaktif semuanya," ucapnya. []

Berita terkait
Pimpin Apel, Ganjar: Razia Protokol Covid Dikuatkan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggerakkan langsung pasukan gabungan untuk razia protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Semarang.
5.720 Polisi Jawa Tengah Gelar Razia Protokol Covid
Polda Jawa Tengah menerjunkan 5.720 polisi untuk mendukung operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Razia Masker di Simpang Lima Semarang, 20 KTP Disita
Ratusan warga terjaring razia masker di Simpang Lima Semarang. 20 di antaranya kena sanksi sita KTP.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi