Pengusaha Dealer Nissan Tersangka Kasus Plat Nomor Kendaraan

Kepolisian Tangerang Selatan menetapkan Dirut PT Jayatama Kencana Motor sebagai tersangka pidana perlindungan konsumen modus plat kendaraan palsu.
Ilustrasi, perlindungan konsumen. (Foto: rightsprotect.com)

Jakarta - Polres Tangerang Selatan, Banten, menetapkan Dirut PT Jayatama Kencana Motor (JKM) selaku dealer mobil Nissan, Kenny Kusuma sebagai tersangka pidana perlindungan konsumen dalam modus plat kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP nomor: B/383/X/2020/RESKRIM tertanggal 9 Oktober 2020.

Penetapan itu dilakukan melalui gelar perkara internal setelah memiliki lebih dari dua alat bukti. Priyono Adi Nugroho selaku pelapor dan Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dan jajarannya.

"Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan untuk jajaran penyidik Polres Tangsel yang sudah bekerja keras walau dalam kondisi pandemi covid," kata Priyono.

Kronologi Kasus

Kasus ini terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm membeli satu unit mobil Nissan Grand Livina untuk operasional dan dijanjikan diberikan plat nomor sementara oleh dealer yang tercantumkan di surat pesanan kendaraan atau SPK dengan kop surat PT JKM/Nissan diteken marketing dan supervisor.

Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan down payment sudah ditransfer ke rekening PT JKM.

"Kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang plat nomor palsu tersebut. Karyawan LQ Indonesia Lawfirm sangat kaget ketika mengendarai mobil dihentikan polisi lalu lintas yang menginformasikan bahwa plat nomor sementara tersebut palsu," tutur Priyono, sesuai rilis diterima Tagar, Jumat, 9 Oktober 2020.

Mendengar hal tersebut, staf LQ Lawfirm langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan dealer PT JKM ke Polda Metro Jaya dan ternyata surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain.

"Isi surat dipalsukan oleh oknum dealer JKM," katanya.

LQ Indonesia Lawfirm lalu mengirimkan dua kali surat somasi ke Direktur Utama PT JKM, Kenny Kusuma, namun dibalas melalui kuasa hukum Suhandi Cahaya dan partner.

"Mereka tidak sependapat, sehingga LQ Indonesia Lawfirm menerima jawaban tersebut lalu membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan dan meminta kepolisian mengusut perkara tersebut," ujar Priyono.

Dalam tiga bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi, diperoleh dua alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana.

Kenny KusumaDirut PT Jayatama Kencana Motor, Kenny Kusuma (kiri pakai kaca mata). (Foto: Tagar/Istimewa)

Perkara naik ke tingkat penyidikan, sebagaimana diatur bahwa penjualan produk tidak sesuai keterangan, dalam Pasal 8f UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan terlapor Kenny Kusuma selaku Direktur Utama PT JKM.

Aparat penegak hukum tidak takut terhadap mafia perusahaan besar yang merasa dirinya kuat dan tidak tersentuh hukum

"Kini setelah selesai proses penyidikan, pihak penyidik sependapat bahwa Kenny Kusuma sah untuk ditetapkan sebagai tersangka," tukas Priyono.

Pelecehan Aparat Hukum

Dalam siaran persnya, advokat Alvin Lim SH MSc CFP selaku Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, mengatakan dirinya tidak akan membiarkan pihak manapun melecehkan firma hukum LQ Indonesia Lawfirm yang merupakan aparat penegak hukum.

"Kami tidak akan segan-segan menindak oknum manapun yang merugikan dan melecehkan firma hukum kami. Kehormatan bagi aparat penegak hukum adalah harga mati," tukas dia.

Dijelaskannya, dealer Nissan dengan sengaja memberikan plat sementara palsu dengan tujuan memperkaya PT JKM.

Misalnya biaya plat sementara Rp 2 juta, maka dengan memberikan plat palsu, jika penjualan kendaraan sebulan 25 unit mendulang untung Rp 50 juta sebulan atau Rp 600 juta setahun dari satu dealer. Sedangkan JKM diketahui memiliki banyak dealer Nissan di luar Nissan Alam Sutera.

Ditambahkan, apabila konsumen ditangkap polisi dengan memakai plat palsu, maka sales dealer akan berupaya menyogok untuk tidak ditilang atau membayar tilang tersebut yang berjumlah minimal.

Karena hanya sedikit yang ditilang dalam waktu satu bulan, maka secara keseluruhan dealer mengantongi keuntungan ekstra.

Jika ada 10 dealer Nissan maka sudah merugikan pemasukan negara sejumlah Rp 6 miliar setahun dari modus plat sementara bodong ini.

Tindakan ini, jelas Alvin Lim, berlangsung secara terus-menerus, namun banyak yang tidak melapor dan dianggap sepele hingga dealer milik tersangka menjual mobil dengan plat sementara palsu ke LQ Indonesia Lawfirm.

"Adanya potensi kerugian negara ini wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan KPK. Karena hilangnya pemasukan negara ini besar apabila diselidiki. Oknum yang merugikan negara tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran," tandasnya.

Alivn lebih jauh menyebutkan, perbuatan Kenny Kusuma bukan hanya merugikan konsumen dan negara. Namun juga merusak tatanan hukum di Indonesia. 

Tidak saja melecehkan LQ Lawfirm, tapi juga melecehkan Polri karena plat sementara dan surat keterangan nomor kendaraan adalah wewenang kepolisian.

"Kami, LQ Indonesia Lawfirm selaku aparat penegak hukum tidak takut terhadap mafia perusahaan besar yang merasa dirinya kuat dan tidak tersentuh hukum, yang perbuatannya melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga kami akan kawal kasus ini hingga ke pengadilan," katanya.

Dikatakan, selesai kasus tindak pidana perlindungan konsumen, pihaknya juga akan memasukkan laporan polisi untuk pidana pemalsuan dan penipuan serta pencucian uang yang diduga dilakukan Kenny Kusuma selaku pemilik dan Dirut Nissan Alam Sutera.

Pada UU Perlindungan Konsumen dalam Pasal 62 mengatur ancaman pidana lima tahun penjara dan Pasal 63 mengatur ancaman tambahan berupa pencabutan izin usaha.

"Ke dua ancaman penjara ini akan kami upayakan maksimal agar selain tersangka Kenny Kusuma divonis maksimal juga agar izin usaha PT JKM dapat dicabut sehingga tidak merugikan masyarakat lainnya," ujar Alvin.

Dia mengimbau masyarakat berhati-hati dengan modus plat sementara dan surat keterangan kendaraan yang palsu. Tetap melakukan cek surat kendaraan dan apabila diketahui palsu, dilaporkan ke pihak kepolisian.[]

Berita terkait
UU Perlindungan Konsumen Masih Soal Pengaturan Pelaku Usaha
UU Perlindungan Konsumen masih soal pengaturan pelaku usaha. 'Padahal seharusnya konsumen yang diprioritaskan.'
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Akan Panggil RS Mitra Keluarga
Badan Perlindungan Konsumen Nasional akan meminta keterangan pihak keluarga dan Rumah Sakit Mitra Keluarga terkait meninggalnya bayi bernama Tiara Debora Simanjorang.
DPRD: Isu SARA Pilkada Lurah Tangsel Bisa Dipecat
Dewan Perwakilan Raykyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel memberikan 2 rekomendasi ke Pemkot Tangseluntuk lurah yang menyebarkan isu SARA.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.