Pengunjung Karaoke Saat PSBB di Majalengka Ditangkap

Enam orang ditangkap polsi di Majalengka, Jabar, dari karaoke saat PSBB, yakni pemilik tempat hiburan, pegawai, pengunjung pria dan wanita
Enam orang yang ditangkap polisi Majalengka dari salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, saat PSBB. (Foto: Tagar/Istimewa).

Majalengka - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap enam orang yang sedang asyik berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bulan suci Ramadan. Dalam razia yang digelar Minggu, 10 Mei 2020, malam, polisi juga menyita minuman keras (miras) dan uang tunai dari tempat tersebut.

Razia tersebut digelar dengan menyasar tempat hiburan yang nekat beroperasi di bulan Ramadan dan selama penerapan PSBB. Salah satunya yakni tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. 

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa masih ada tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di bulan suci Ramadan. "Kami (Polres Majalengka) langsung cek ke lokasi dan melakukan razia. Benar saja masih ada yang membandel beroperasi," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin saat konferensi pers, Senin, 11 Mei 2020.

Enam orang yang diamankan dari tempat hiburan tersebut, yakni pemilik tempat hiburan, satu orang pegawai, dua orang pengunjung pria dan dua pengunjung wanita. "Enam orang tersebut kami amankan dan semuanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tempat karaoke itu juga akan ditutup, mengingat sudah melanggar aturan kaitan PSBB," tutur mantan Kapolres Ciamis ini.

Kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk mengecek izin operasional dari tempat hiburan malam yang berada di pusat kota Majalengka itu. Untuk pemilik tempat hiburan itu bersama lima orang lainnya yang terjaring dalam razia tersebut akan dijerat dengan Pasal 216 KUHPidana Jo UU RI no. 04 tahun 1984 Tentang wabah penyakit Jo Pasal 93 UU No. 06 tahun 2018, Jo UU. "Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya satu tahun penjara atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),“ kata Bismo.

Bismo menegaskan, kepolisian akan terus memantau tempat hiburan yang masih tetap nekat beroperasi di bulan Ramadan dan di tengah pemberlakuan PSBB. "Dengan adanya temuan ini petugas di setiap wilayah akan pantau ketat untuk pastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan dan PSBB," kata Bismo. []

Berita terkait
Pelaku Usaha Kuliner di Majalengka Protes PSBB
PSBB malah akan menimbulkan penumpukan pembeli karena pembatasan jam buka. Akan ada kerumunan. Jadi tak sesuai dengan tujuan PSBB
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.