Pengungkapan Pesta Homo dari Info Masyarakat

Pihak kepolisian menyatakan pengungkapan kasus kegiatan kelompok homoseks di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berkat informasi dari masyarakat.
Sejumlah tersangka yang diduga melakukan pesta seks kaum gay dihadirkan kepada wartawan saat rilis di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5). Polisi berhasil menangkap sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut. (Foto: Ant/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 22/5/2017) - Pihak kepolisian menyatakan pengungkapan kasus kegiatan kelompok homoseks di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berkat informasi dari masyarakat.

"Kasus terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi praktik prostitusi yang dilakukan oleh pria," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/5).

Berdasar informasi awal tersebut, lanjut dia, penyidik menyelidiki aktivitas di lokasi tersebut selama dua pekan hingga akhirnya menggerebek lokasi.

Terkait ruko yang menjadi TKP kasus tersebut, pihaknya mengatakan para pelaku kejahatan kerap menggunakan ruko sebagai tempat melakukan aksi kejahatan seperti penyimpanan narkoba, pembuatan obat palsu, tak terkecuali pesta seks.

Polri pun akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di ruko-ruko di Jakarta menyusul terungkapnya kasus pesta homoseks tersebut.

"Kami akan tingkatkan pengawasan," kata Martinus.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 orang diduga saat menggelar pesta homoseksual pada PT Atlantis Jaya di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15/03 Kelapa Gading Barat pada Minggu (21/5) malam.

Para pelaku mewajibkan tamu yang mengikuti kegiatan itu membayar Rp 185 ribu dengan kompensasi dapat menggunakan fasilitas lantai satu untuk kebugaran, lantai dua untuk pertunjukkan menari tanpa busana dan lantai tiga untuk fasilitas spa para homoseksual.

Di lokasi, petugas mengamankan rekaman kamera tersembunyi, tiket, alat kontrasepsi (kondom), fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler. (Fet/Ant)

Berita terkait
0
Malaysia Juga Terkejut Oleh Putusan Bebas Majikan Adelina Lisao
Keputusan pengadilan Malaysia bebaskan terduga pelaku penganiayaan maut terhadap TKI, Adelina Lisao, memicu gelombang kecaman