Makassar - Unit Resmob Polsek Panakkukang menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap Juru Parkir (Jukir). Mereka ditangkap di salah satu kamar di Apartemen Vidaview, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 18 Juli 2020, dini hari.
Mereka ditangkap karena mengeroyok tukang parkir. Parahnya lagi, mereka mengeroyok jukir ini sampai kedalam masjid.
Dantim Resmob Polsek Panakkukang, Bripka Zulqadri mengatakan, ke empat pemuda yang ditangkap masing-masing, RH, 18 tahun, MR, 20 tahun, SP, 19 tahun dan S, 20 tahun. Mereka mengejar dan menganiaya juru parkir bernama Wahyu, 39 tahun, hingga masuk ke dalam masjid.
Berita terkait:
- Dosen Korban Penganiayaan di Makassar Minta Keadilan
- Penganiayaan Gegara Diteriaki Klitih di Sleman
- Diversi di Kasus Penganiayaan Siswi SMP Purworejo
- Kronologi Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo
"Mereka ditangkap karena mengeroyok tukang parkir. Parahnya lagi, mereka mengeroyok jukir ini sampai kedalam masjid," kata Zulqadri saat ditemui di lokasi kejadian, Sabtu 18 Juli 2020.
Peristiwa pengeroyokan ini karena adanya kesalah pahaman antara korban (Jukir) dengan sekelompok pemuda tersebut. Para pelaku yang merupakan penghuni apartemen mewah itu tidak terima ketika mereka dimintai uang parkir oleh korban.
"Para pelaku ini kesal kepada korban, karena mereka dimintai uang parkir hingga dua kali. Memang mereka (pelaku) ini, dua kali keluar masuk dari apartemen dengan menggunakan motor," lanjutnya.
Karena kesal kerap kali ditagih uang parkir oleh korban, sehingga para pelaku mendatangi jukir ini di lokasi parkiran. Dan mereka kemudian, mengejar jukir tersebut hingga masuk ke dalam masjid dan mengeroyoknya. Akibatnya, jukir ini mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri.
"Usai menganiaya korban, mereka ini langsung kembali ke kamarnya sembunyi," ucapnya.
Zulqadri menerangkan, aksi pengeroyokan ini sempat terekam kamera pemantau CCTV milik masjid. Sehingga, bermodalkan hasil rekaman tersebut, para pelaku dengan cepat ditangkap.
"Mereka kami tangkap dikamarnya nomor 16 D, lantai 16 di Apartemen Vidaview," jelasnya.
Hingga saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. []