Penggelapan Motor oleh Pedagang Sayur di Sleman

Seorang pria di Sleman Yogyakarta meminjam motor teman namun malah menggadaikan sebagai jaminan pinjam mobil untuk modal jualan sayur.
Pelaku dan barang bukti saat digelandang ke Polsek Godean Sleman (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Pria inisial TH usia 27 tahun mengadaikan kendaraan sepeda motor milik temannya demi kepentingan sendiri. Motor dijadikan jaminan untuk pinjam mobil untuk berjualan sayur. Peristiwa terjadi di Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Warga asal Pati, Jawa Tengah yang berdomisili di Godean Sleman ini memanfaatkan sepeda motor Honda Revo AB 6393 VU sebagai jaminan keperluannya kepada orang lain, tanpa sepengetahuan korban.

Baca Juga:

Kapolsek Godean Komisaris Polisi Paino, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu Bowo Susilo mengatakan, sepeda motor itu digunakan sebagai jaminan pinjam mobil yang digunakan untuk jualan sayuran. "Motornya jadi jaminan pelaku pinjam mobil yang digunakan untuk jualan sayur," kata Iptu Bowo kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2020.

Pelaku diketahui sudah bekerja sebagai tukang sayur kurang lebih dua tahun. Namun karena tidak mempunyai uang, pria yang juga tinggal kos di wilayah Godean ini nekat menggelapkan motor milik Supardi, yang merupakan temannya.

Motornya jadi jaminan pelaku pinjam mobil yang digunakan untuk jualan sayur.

Peristiwa bermula ketika pelaku meminjam motor korban dengan alasan pulang ke rumah kos di Godean pada Rabu, 9 September 2020. Karena sudah saling mengenal, korban kemudian memberikan motor pada pelaku. "Alasan pelaku pinjam motor untuk pulang ke kos, karena ingin cuci baju," ungkap Bowo.

Namun setelah ditunggu-tunggu hingga beberapa hari, motor tidak kunjung kembali. Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke Polsek Godean untuk menemukan keberadaan pelaku dan memprosesnya.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan, motor korban digunakan sebagai jaminan atas peminjaman mobil oleh pelaku. Usai mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku pergi ke Ambarawa Jawa Tengah untuk mengambil sayuran. 

Namun nahas, sesampainya di lokasi toko tutup sehingga pelaku kembali ke Yogyakarta, melewati Kulon Progo untuk beli sayuran. "Saat pelaku berhenti, kami langsung menangkap pelaku beserta barang bukti," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Godean. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. []

Berita terkait
Akhir Pelarian Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Sleman
Pelaku penggelapan di Sleman melarikan diri dari kejaran polisi. Akhirnya pelarian selama satu tahun pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur.
Penggelapan Demi Judi dan Main Perempuan di Kulon Progo
Seorang pria di Kulon Pogo ditangkap polisi setelah menggelapkan barang milik tetangga. Uangnya buat judi dan main perempuan.
Penggelapan Demi Menafkahi Dua Istri di Sleman
Warga Minggir Ditangkap Polsek Godean setelah melakukan penggelapan barang di tempatnya bekerja. Pelaku mengaku butuh uang untuk menafkahi 2 istri.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.