Sleman - Pria inisial TH usia 27 tahun mengadaikan kendaraan sepeda motor milik temannya demi kepentingan sendiri. Motor dijadikan jaminan untuk pinjam mobil untuk berjualan sayur. Peristiwa terjadi di Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Warga asal Pati, Jawa Tengah yang berdomisili di Godean Sleman ini memanfaatkan sepeda motor Honda Revo AB 6393 VU sebagai jaminan keperluannya kepada orang lain, tanpa sepengetahuan korban.
Baca Juga:
Kapolsek Godean Komisaris Polisi Paino, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu Bowo Susilo mengatakan, sepeda motor itu digunakan sebagai jaminan pinjam mobil yang digunakan untuk jualan sayuran. "Motornya jadi jaminan pelaku pinjam mobil yang digunakan untuk jualan sayur," kata Iptu Bowo kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2020.
Pelaku diketahui sudah bekerja sebagai tukang sayur kurang lebih dua tahun. Namun karena tidak mempunyai uang, pria yang juga tinggal kos di wilayah Godean ini nekat menggelapkan motor milik Supardi, yang merupakan temannya.
Motornya jadi jaminan pelaku pinjam mobil yang digunakan untuk jualan sayur.
Peristiwa bermula ketika pelaku meminjam motor korban dengan alasan pulang ke rumah kos di Godean pada Rabu, 9 September 2020. Karena sudah saling mengenal, korban kemudian memberikan motor pada pelaku. "Alasan pelaku pinjam motor untuk pulang ke kos, karena ingin cuci baju," ungkap Bowo.
Namun setelah ditunggu-tunggu hingga beberapa hari, motor tidak kunjung kembali. Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke Polsek Godean untuk menemukan keberadaan pelaku dan memprosesnya.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan, motor korban digunakan sebagai jaminan atas peminjaman mobil oleh pelaku. Usai mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku pergi ke Ambarawa Jawa Tengah untuk mengambil sayuran.
Namun nahas, sesampainya di lokasi toko tutup sehingga pelaku kembali ke Yogyakarta, melewati Kulon Progo untuk beli sayuran. "Saat pelaku berhenti, kami langsung menangkap pelaku beserta barang bukti," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Godean. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. []