Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Jenis-jenisnya

RUPS tak hanya sebatas melaporkan kondisi perusahaan, tapi juga berpengaruh pada arah dan kebijakan perusahaan itu sendiri.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Calon investor yang berencana berinvestasi di pasar modal, khususnya bursa saham mungkin masih asing dengan istilah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Seorang investor, pasti tahu betapa pentingnya RUPS. Karena, RUPS tak hanya sebatas melaporkan kondisi perusahaan, tapi juga berpengaruh pada arah dan kebijakan perusahaan itu sendiri. Berikut ini adalah pengertian RUPS dan jenis-jenisnya.


Apa itu RUPS?

Pengertian RUPS sesuai dari apa yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan, “Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah Organ atau bagian Perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh undang-undang dan/atau anggaran dasar”.

Singkatnya, RUPS adalah sebuah forum di mana para pemegang saham memiliki kewenangan eksklusif untuk mendapatkan informasi maupun keterangan terkait perusahaan dari Direksi/Komisaris, untuk kemudian mengambil keputusan perusahaan dari rapat tersebut.

Karena sangat penting, RUPS menjadi kekuasaan tertinggi di dalam Perseroan Terbatas. Bahkan menjadi pemegang dari segala kewenangan yang tidak diserahkan pada Dewan Komisaris dan Direksi secara khusus. Inilah contoh dari kewenangan tersebut.

  1. Memiliki wewenang dalam menyetujui pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit.
  2.  Hak untuk mengangkat dan memberhentikan anggota dari posisi Direksi atau Dewan Komisaris.
  3. Memberi persetujuan terhadap perpanjangan waktu berdirinya Perseroan Terbatas.
  4. Menyetujui rencana peleburan, penggabungan, pengambilalihan, ataupun pemisahan perusahaan.
  5. Memiliki wewenang dalam pembubaran Perseroan.
  6. Mengajukan perubahan anggaran dasar.

Hal-hal yang dibahas dalam RUPS juga harus sesuai dengan alasan permintaan penyelenggaraan RUPS. Dengan prosedur harus disampaikan kepada Direksi terlebih dahulu.

Apabila permintaan RUPS berasal dari keinginan para pemegang saham, maka harus ditembuskan terlebih dahulu pada Dewan Komisaris. Direksi pun wajib melakukan pemanggilan untuk pelaksanaan RUPS selambat-lambatnya 15 hari terhitung ditetapkannya tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS.

RUPS bisa diselenggarakan dengan syarat dihadiri lebih dari seperdua bagian dari keseluruhan jumlah para pemegang saham. Terkecuali jika anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil atau sebaliknya.


Jenis-jenis RUPS

RUPS dapat dikelompokan menjadi dua jenis, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Apa perbedaannya?

Pada RUPS Tahunan, rapat ini wajib dilaksanakan satu kali dalam setiap tahunnya. Pelaksanaannya sendiri dilakukan sebelum akhir bulan Juni. Lain halnya dengan RUPS Luar Biasa yang dapat dilaksanakan kapan pun oleh Direksi.

Namun, harus sesuai dengan prosedurnya, yaitu dengan permohonan tertulis yang disampaikan oleh satu atau lebih pemegang saham, baik individu maupun gabungan. Dengan syarat, total yang mewakili pengajian permohonan dilaksanakannya rapat ini sekurang-kurangnya 10% atau lebih dari keseluruhan total pemegang saham.


Mekanisme dan tempat penyelenggaraan RUPS

Pelaksanaan RUPS dilakukan di tempat kedudukan Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan anggaran dasar. Sedangkan Rapat Umum Perseroan Terbuka dapat dilaksanakan dimana saham Perseroan dicatat. RUPS wajib dilakukan di wilayah Indonesia.

Tak hanya dilakukan secara tatap muka langsung. Jika tidak memungkinkan, pelaksanaan rapat dapat dilakukan melalui media dan video telekonferensi, atau sarana media elektronik lainnya, sehingga seluruh peserta dapat melihat dan berpartisipasi.

Untuk telekonferensi sendiri, sebelumnya harus membuat risalah rapat dan harus mendapat persetujuan serta ditandatangani terlebih dahulu oleh seluruh peserta, barulah rapat dapat dilaksanakan.


Tujuan dilaksanakannya RUPS

Ada beberapa alasan mengapa Rapat Umum Pemegang Saham perlu diselenggarakan. Ada beberapa hal yang dimuat dari laporan tersebut terkait kinerja perusahaan, seperti:

Laporan kondisi keuangan, berupa laporan perubahan modal, perbandingan neraca akhir tahun buku baru dengan buku di tahun sebelumnya, laporan mengenai laba rugi, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan dari data-data tersebut.

  1. Laporan dari kegiatan Perseroan.
  2. Laporan mengenai pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial atau CSR.
  3. Laporan mengenai masalah-masalah yang muncul dan berpengaruh pada kegiatan bisnis perusahaan selama tahun buku yang baru lampau.
  4. Laporan mengenai apa saja tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris.
  5. Laporan mengenai nama-nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  6. Laporan terkait gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau.

Itulah pengertian mengenai pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan beberapa penjelasannya


Jenis-jenis RUPS

Kembali mengacu pada ketetapan anggaran dasar Perseroan yang tertuang dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS dapat dikelompokan menjadi dua jenis, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Apa yang membuat kedua RUPS ini berbeda?

Pada RUPS Tahunan, rapat ini wajib dilaksanakan satu kali dalam setiap tahunnya. Pelaksanaannya sendiri dilakukan sebelum akhir bulan Juni. Lain halnya dengan RUPS Luar Biasa yang dapat dilaksanakan kapan pun oleh Direksi.

Namun, harus sesuai dengan prosedurnya, yaitu dengan permohonan tertulis yang disampaikan oleh satu atau lebih pemegang saham, baik individu maupun gabungan. Dengan syarat, total yang mewakili pengajian permohonan dilaksanakannya rapat ini sekurang-kurangnya 10% atau lebih dari keseluruhan total pemegang saham.


Mekanisme tempat penyelenggaraan RUPS

Pelaksanaan RUPS dilakukan di tempat kedudukan Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan anggaran dasar. Sedangkan Rapat Umum Perseroan Terbuka dapat dilaksanakan dimana saham Perseroan dicatat. RUPS wajib dilakukan di wilayah Indonesia.

Tak hanya dilakukan secara tatap muka langsung. Jika tidak memungkinkan, pelaksanaan rapat dapat dilakukan melalui media dan video telekonferensi, atau sarana media elektronik lainnya, sehingga seluruh peserta dapat melihat dan berpartisipasi.

Untuk telekonferensi sendiri, sebelumnya harus membuat risalah rapat dan harus mendapat persetujuan serta ditandatangani terlebih dahulu oleh seluruh peserta, barulah rapat dapat dilaksanakan.


Tujuan dilaksanakannya RUPS

Mengapa RUPS perlu diselenggarakan? Ada beberapa hal yang dimuat dari laporan tersebut terkait kinerja perusahaan, yaitu :

Laporan kondisi keuangan, berupa laporan perubahan modal, perbandingan neraca akhir tahun buku baru dengan buku di tahun sebelumnya, laporan mengenai laba rugi, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan dari data-data tersebut.

  1. Laporan dari kegiatan Perseroan.
  2. Laporan mengenai pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial atau CSR.
  3. Laporan mengenai masalah-masalah yang muncul dan berpengaruh pada kegiatan bisnis perusahaan selama tahun buku yang baru lampau.
  4. Laporan mengenai apa saja tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris.
  5. Laporan mengenai nama-nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  6. Laporan terkait gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau.

Itulah pengertian mengenai pengertian RUPS dan beberapa penjelasannya. []


Baca Juga






Berita terkait
Merger 3 Bank Syariah BUMN, Mandiri Pemegang Saham Mayoritas
BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri telah mempublikasikan ringkasan rencana penggabungan usaha.
Tambah Pemilik, Ini 3 Pemegang Saham Terbesar Saratoga
Edwin Soeryadjaya menambah kepemilikan saham di Saratoga. Artinya, ada tiga nama terbesar pemilik saham di Saratoga. Berikut daftarnya.
Keluhan Eni Suhartini Pemegang Saham Usaha Kuliner Juara Group
Keluhan Eni Suhartini atas kerugian investasi pada Juara Group yang belum ada solusi.
0
7 Alasan Sunscreen Wajib Digunakan Setiap Hari Meski dalam Ruangan
Sunscreen merupakan salah satu produk skincare yang wajib digunakan setiap hari yang bermanfaat untuk melindungi dari kerusakan.