Bawaslu 50 Kota Stop 2 Kegiatan Kampanye Cawagub Sumbar

Dua kegiatan kampanye calon wakil gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy di Kabupaten Limapuluh Kota dihentikan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra melakukan tindakan persuasif kegiatan kampanye tatap muka calon wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy di Taeh Bukik, Senin, 28 September 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Limapuluh Kota - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menghentikan dua kegiatan kampanye tatap muka yang dilakukan salah satu calon wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy. Penghentian dilakukan karena tim kampanye Audy diduga tidak melaporkan kegiatan tersebut ke pihak kepolisian.

Dari keterangan kepolisian, didapat informasi bahwa kegiatan kampanye tidak dilaporkan ke Mapolres Payakumbuh.

"Hari ini ada dua upaya penghentian kegiatan kampanye calon wakil gubernur Sumbar pada lokasi terpisah. Pertama karena tidak melaporkan kegiatan kampanye ke kepolisian, sedangkan kedua diduga berlangsung di kantor pemerintah," kata Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra, dihubungi wartawan, Senin, 28 September 2020.

Yori menjelaskan, kegiatan kampanye tatap muka pertama dilakukan calon wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, di kediaman seorang tokoh masyarakat, tepatnya di Wisma Anak Nagari Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh.

Kegiatan yang melibatkan belasan masyarakat dan tokoh adat itu, dilaporkan Panwascam Payakumbuh ke Bawaslu tidak mengantongi surat pemberitahuan ke kepolisian (STTP). Begitu mendapat laporan, Bawaslu kemudian mengkoordinasikan temuan itu dengan Polres Payakumbuh.

"Dari keterangan kepolisian, didapat informasi bahwa kegiatan kampanye tidak dilaporkan ke Mapolres Payakumbuh. Panitia acara hanya mengajukan izin keramaian ke Mapolsek Payakumbuh tertanggal 27 September 2020," katanya.

Di lokasi acara yang dimulai pukul 14.00 WIB itu, Bawaslu menemukan sebuah spanduk berisi ucapan selamat datang bertuliskan nomor urut 04, dengan nama calon wakil Gubernur, Audy Joinaldy. Bawaslu yang turun bersama Kasat Intel, Kasat Sabara dan Kabag Ops Polres Payakumbuh langsung melakukan pengecekan.

"Di lokasi, kita bersama kepolisian sempat koordinasi soal aturan kampanye dengan pihak panitia sebagai tindakan persuasif. Kegiatan terpaksa dihentikan, karena, sesuai pasal 40 Per-KPU 11 tahun 2020, setiap petugas kampanye wajib melaporkan kegiatan kampanye pasangan calon ke kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu," katanya.

Tak hanya di Kecamatan Payakumbuh, kegiatan pertemuan tatap muka Audy juga dihentikan oleh Panwascam Harau sekitar pukul 16.50 WIB. Di Kecamatan Harau, calon wagub Sumbar Audy Joinaldy kedapatan oleh Panwascam tengah menggelar pertemuan di kantor wali nagari Taram.

Kegiatan pertemuan tatap muka yang dihadiri Audy bersama masyarakat diduga berlangsung di dalam kantor pemerintah. Pertemuan tersebut kemudian dilaporkan Panwascam ke Bawaslu, karena diduga turut dihadiri oleh Wali Nagari.

"Meski hanya berbentuk acara silaturahmi, tadi juga sempat dilakukan tindakan persuasif berupa peringatan lisan oleh Panwascam Harau," katanya.

Selain kewajiban petugas kampanye melaporkan kegiatan ke kepolisian, Yoriza Asra juga merinci beberapa hal yang dilarang dalam tahapan kampanye Pilkada 2020. Dalam pasal 88 C Per-KPU 13 tahun 2020, partai politik dan gabungan partai politik, pasangan calon serta pihak lain, katanya, dilarang melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan massa. Seperti kegiatan rapat umum, kegiatan seni kebudayaan, panen raya, olahraga, perlombaan, kegiatan sosial atau ulang tahun partai politik.

"Adapun kegiatan kampanye yang dibolehkan antara lain, tatap muka, rapat terbatas, media sosial dan media massa, pemasangan APK hingga penyebaran bahan kampanye dan debat publik. Tapi syaratnya, wajib memakai standar protokoler kesehatan," kata Yoriza Asra. []



Berita terkait
Pesta Sabu, 3 Pemuda di Payakumbuh Diciduk Polisi
Tiga pria asal Kota Payakumbuh diringkus polisi ketika sedang berpesta sabu-sabu.
Cemburu, Anak Punk Payakumbuh Diduga Bunuh Orang
Sejumlah anak punk di Payakumbuh diduga melakukan tindakan pembunuhan.
Edar Sabu, Suami-Istri di Payakumbuh Diciduk Polisi
Pasangan suami-istri di Payakumbuh diringkus polisi karena diduga menjadi pengebar sabu-sabu.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.