Padang - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial YS, 41 tahun yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 998,69 gram. Dia diringkus di kawasan Kabupaten Sijunjung.
Barang tersebut diketahui dibawa dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru.
Informasinya, warga Desa Meunasah Timur, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Aceh itu ditangkap polisi di perbatasan Sumbar-Riau tepatnya di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat, 24 Juli 2020.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat dan kami lakukan penyelidikan. Barang tersebut diketahui dibawa dari Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar konfrensi pers, Selasa, 11 Agustus 2020.
Menurut Satake, YS masuk ke Sumbar dengan menumpangi mobil armada Travel Rimbo Bujang Jaya merek Toyota Innova warna metalik BL 1891 VZ.
"Pelaku kami cegat di SPBU itu dan kemudian kami lakukan penggeledahan badan dan kami temukan sabu-sabu itu di dalam mobil, statusnya adalah pengedar," katanya.
Polisi baru bisa menemukan barang haram tersebut dalam sebuah kantong plastik merek Guanyinwang yang dibungkus dan diletakkan di bawah tempat duduk bagian tengah mobil yang ia tumpangi.
Saat ini, YS telah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumbar. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 998,69 gram dan dua unit gadget. []