Binjai - Dua pengedar narkotika jenis sabu asal Aceh, Ismail Husen alias Mail dan Abdullah Is alias Raja, dituntut penjara masing - masing 18 tahun di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara pada Senin, 9 November 2020.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai Benny Surbakti mengatakan, kedua terdakwa ditangkap anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sumut pada Jumat, 15 Mei 2020 di Jalan Danau Laut Tawar, Lorong 5, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur.
Ketika ditangkap, polisi menemukan satu kilogram sabu yang disimpan dalam bungkusan teh Guanyinwang warna emas.
"Rencananya sabu itu dijual seharga lima ratus juta rupiah," kata Benny di hadapan ketua majelis hakim, Dedy.
Baca juga:
- Elektabilitas Paslon Ini Kalahkan Istri Petahana di Binjai
- Sumpah Pemuda di Mata Pejabat Muda Kota Binjai
- Curi Motor Anggota TNI di Langkat, Warga Binjai Diamuk Massa
Masih kata Benny, keduanya mengaku disuruh oleh seseorang bernama Mustafa Ali untuk mengantarkan sabu ke Kota Binjai dengan upah Rp 10 juta.
Dia menambahkan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menutup sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan kedua terdakwa.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan mendengar pembelaan terdakwa," kata Dedy sambil mengetuk palu. []