Pengedar Sabu 1 Kilogram Dituntut 18 Tahun Penjara di Binjai

Dua pengedar narkotika jenis sabu asal Aceh dituntut penjara masing - masing 18 tahun di Pengadilan Negeri Binjai.
Dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu, Ismail Husen alias Mail dan Abdullah Is alias Raja saat di Pengadilan Negeri Binjai. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Binjai - Dua pengedar narkotika jenis sabu asal Aceh, Ismail Husen alias Mail dan Abdullah Is alias Raja, dituntut penjara masing - masing 18 tahun di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara pada Senin, 9 November 2020.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai Benny Surbakti mengatakan, kedua terdakwa ditangkap anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sumut pada Jumat, 15 Mei 2020 di Jalan Danau Laut Tawar, Lorong 5, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur.

Ketika ditangkap, polisi menemukan satu kilogram sabu yang disimpan dalam bungkusan teh Guanyinwang warna emas.

"Rencananya sabu itu dijual seharga lima ratus juta rupiah," kata Benny di hadapan ketua majelis hakim, Dedy.

Baca juga:

Masih kata Benny, keduanya mengaku disuruh oleh seseorang bernama Mustafa Ali untuk mengantarkan sabu ke Kota Binjai dengan upah Rp 10 juta.

Dia menambahkan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menutup sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan kedua terdakwa.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan mendengar pembelaan terdakwa," kata Dedy sambil mengetuk palu. []

Berita terkait
Petak Umpet Transaksi Narkoba Kelas Kakap di Malang
Polresta Malang menangkap enam tersangka jaringan peredaran narkoba kelas kakap di wilayah Malang Raya.
IRT Jaringan Narkoba di Agam Diciduk, Suami Kabur
Polisi meringkus seorang IRT yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Agam.
Beri Info Peredaran Narkoba, Warga Siantar Diberi Rp 40 Juta
Kapolres Pematangsiantar janjikan hadiah Rp 40 juta bagi warga yang memberikan informasi peredaran narkoba.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.