Mamuju - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5 kilogram dari Palu menuju ke Pinrang, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap seorang kurir narkoba bernama Lanning di Jalan RA Kartini Lingkungan Pasangrahan, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Jumat 13 November 2020.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Inspektur Jenderal Eko Budi Sampurno mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat 5 kg merupakan kasus terbesar dan pertama di provinsi Sulawesi Barat.
Kami berhasil menangkap tersangka di jalan poros saat jalan kaki dari Palu menuju Pinrang Sulsel, Jumat 13 November 2020.
"Ini kasus narkotika terbanyak pertama di Sulbar," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulawesi Barat, Kamis, 19 November 2020.
Eko mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi keberadaan Lanning sejak Kamis, 12 November 2020. Bahkan Lanning jalan kaki dari Palu, Sulawesi Tengah menuju ke Pinrang, Sulawesi Selatan dan ditangkap di Jalan RA Kartini Lingkungan Pasangrahan, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Baca juga:
- Polres Labuhanbatu Tembak Mati 2 Kurir 15 Kg Sabu di Binjai
- Alasan Penjual Sate di Surabaya Tergiur Jadi Kurir Sabu 1 Kg
- Lagi, Mantan Napi di Bantaeng Dijemput Polisi Karena Sabu
"Kami berhasil menangkap tersangka di jalan poros saat jalan kaki dari Palu menuju Pinrang Sulsel, Jumat 13 November 2020," katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa Lanning membawa sabu seberat lima kilogram tersebut dalam kantong plastik warna hitam.
"Saat kami periksa, tersangka membawa lima bungkus sabu masing-masing satu kilogram per bungkus," kata Eko Budi Sampurno.
Eko mengungkapkan Lanning tercatat sebagai residivis kasus narkoba di Kepolisian Resor Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Tersangka sudah pernah ditahan di Polres Pinrang dengan kasus sabu juga," kata dia.
Eko Budi Sampurno mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap lima daftar pencarian orang (DPO) lainnya dalam kasus tersebut.
"ZL, AN, AR, MR, serta DS, masih dalam pengejaran," kata dia.
Jika dijual, kata Eko Budi Sampurno, narkotika jenis sabu yang berhasil pihaknya amankan mencapai Rp9 hingga 10 miliar.
"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup," kata Eko Budi Sampurno.[]