Padang - Seorang pengedar narkoba berinisial RFD, 31 tahun, diringkus jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat. Sebanyak 22 paket ganja siap edar berhasil disita polisi dari tangan pelaku.
Kami temukan dari dalam kediamannya yang sudah dikemas untuk dijual ke calon pembeli.
Warga Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur itu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Rabu, 11 November 2020.
"Kami tangkap satu pelaku pengedar narkoba di pinggir jalan tak jauh dari kediamannya," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar, Kamis, 12 November 2020.
Dadang mengatakan, pelaku ditangkap pada saat hendak menunggu calon pembeli. Dari tangan RFD, polisi menyita sebanyak 8 paket ganja dari dalam saku celana jeans yang digunakannya.
Setelah dilakukan penggeledahan ke kediamannya, polisi juga menemukan belasan paket ganja kering siap edar.
"Total ada sekitar 14 paket ganja kering siap edar yang kami temukan dari dalam kediamannya yang sudah dikemas untuk dijual ke calon pembeli," katanya. []