Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kian memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 menyusul perubahan status Kota Depok dari zona orange ke merah.
“Atas arahan Bapak Wali Kota Depok, Mohammad Idris, kami melakukan monitoring dan evalusi bersama dengan gugus tugas, kepala perangkat daerah serta camat untuk semakin memperketat pengawasan PSSB Proporsional," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Depok, Sri Utomo, usai Rapat Evaluasi terkait Penanganan Covid-19 di Ruang Bougenville, Balai Kota Depok, 7 Agustus 2020.
Menurut Sri Utomo, pihak Pemkot Depok sudah merancang beberapa rencana aksi yang akan segera dijalankan. Mulai dari sosialisasasi, pengawasan hingga penindakan jika ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Penetapan Depok sebagai zona merah jadi motivasi untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor. Misalnya, mendorong peran aktif kecamatan dan kelurahan dalam menyosialisasikan 3M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan. “Kita akan memberikan stimulus kembali Kampung Siaga Covid-19 di RW, berikut dengan tokoh masyarakat. Upaya itu agar mereka lebih sadar terhadap pentingnya protokol kesehatan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanagan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, menambahkan bahwa pihaknya juga telah merumuskan beberapa langkah konkret sebagai upaya pencegahan Covid-19. Secepatnya langkah-langkah tersebut akan diterapkan oleh Pemkot Depok.
“Seperti akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan Pribadi, mengeluarkan intruksi Wali Kota untuk penyusunan konsodalisasi penanganan Covid-19, mengadakan cek poin pada simpul transportasi salah satunya di terminal. Kemudian, mengeluarkan SE kepada lurah dan camat untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan 17 Agustus di masa pandemi,” kata Dadang (berita.depok.go.id). []