Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tidak perlu melakukan negosiasi terhadap lahan pengusaha Sukanto Tanoto yang akan dipakai menjadi lokasi pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim).
Itu, kata Sofyan Djalil, karena status konsesi lahan tersebut adalah hutan tanaman industri (HTI) yang sewaktu-waktu dapat diambil oleh pemerintah.
"Tidak perlu negosiasi, kewenangannya tanah negara dalam arti HTI menurut ketentuan di Kementerian Kehutanan, itu bisa dikurangi. Kalau negara mau ambil, tinggal kurangi saja di peta HTI," kata Sofyan Djalil di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Jumat, 20 September 2019, seperti diberitakan Antara.
Kepastian hukumnya begitu, namanya konsesi ya begitu. Kalau pemerintah butuh, bisa diambil kembali.
Sofyan menjelaskan pemerintah sudah melakukan pembicaraan untuk penggunaan lahan tersebut. Namun, pengambilan status konsesi lahan dilakukan secara bertahap.
Dia mengaku belum mengetahui berapa total lahan negara yang diambil dari lahan pengusaha tersebut. Tetapi, pemerintah juga tidak memberikan kompensasi terhadap perusahaan.
Pengambilalihan konsesi ini juga dinilai tidak merugikan dunia usaha terkait kepastian hukum.
"Kepastian hukumnya begitu, namanya konsesi ya begitu. Kalau pemerintah butuh, bisa diambil kembali," kata Sofyan.
Diketahui, sebagian lahan yang menjadi lokasi pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tercatat atas nama PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik pengusaha Sukanto Tanoto.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah akan segera mencabut status konsesi hutan tanaman industri (HTI) untuk PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik Sukanto Tanoto dalam rangka mempersiapkan ibu kota baru.
Sejumlah alasan yang mendorong pemerintah dalam mengambil hak konsesi HTI tersebut, yakni lahan itu tidak berada dalam titik api yang memicu kebakaran hutan dan bukan lahan gambut serta tidak mengandung batu bara.
Selain itu, lahan yang berstatus konsesi kepada swasta juga semakin memudahkan pemerintah untuk mengambil alih lahan tersebut kapan saja dan dalam jumlah berapa pun sesuai dengan kebutuhan.[]
Baca juga:
- Harta Sukanto Tanoto Pemilik Tanah di Ibu Kota Baru
- Mengenal Sukanto Tanoto, Tuan Tanah di Ibu Kota Baru