Pengamat Sebut Trust Building Kunci Penerimaan Pajak

Presiden Joko Widodo (kiri) menyerahkan RUU tentang RAPBN, nota keuangan dan dokumen pendukung kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kanan) seusai Sidang Paripurna pembukaan masa sidang I tahun 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). (Foto: Ant/M Agung Rajasa)

Jakarta, (Tagar 18/8/2017) – Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai, membangun kepercayaan (trust building) antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak (WP) akan menjadi kunci untuk mendorong penerimaan perpajakan.

"Trust building menurut saya memang kunci. Dengan catatan porsi WP yang kontribusinya signifikan asal yang 'literated'. Nah menurut saya, asal konsisten ini efektif," ujar Yustinus di Jakarta, Jumat (18/8).

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu, cara komunikasinya adalah melalui perbaikan prosedur, penciptaaan kepastian proses, perlakuan sebagai mitra, dan lainnya.

"Akhir-akhir ini banyak aturan yang kesannya tidak mempercayai WP. Misal, siapapun yang lapor pajak harus menunjukkan surat kuasa atau surat tugas. Maksudnya baik sebagai kontrol, tapi caranya itu lho," kata Yustinus.

Sementara itu, Pemerintah dalam RAPBN 2018 menetapkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.609,4 triliun yang terdiri atas pajak nonmigas Rp 1.379,4 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 194,1 triliun dan PPh migas Rp 35,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target penerimaan perpajakan tersebut merupakan proyeksi yang lebih moderat dalam kondisi saat ini. Target penerimaan perpajakan itu ditetapkan agar tidak menimbulkan tekanan yang kuat terhadap perekonomian dan menimbulkan keresahan kepada pelaku usaha.

Pemerintah juga akan terus berkomunikasi kepada para pengusaha agar persoalan perpajakan tidak menyebabkan kekhawatiran yang berlebihan. Pemerintah pun memastikan otoritas pajak akan meneruskan proses bisnis maupun reformasi perpajakan pada 2018, yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Selain itu, berbagai langkah perbaikan akan dilakukan yakni menyiapkan data dan sistem informasi perpajakan yang lebih "up to date" dan terintegrasi, membangun kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pelayanan serta efektifitas organisasi.

Direktorat Jenderal Pajak juga akan memanfaatkan era keterbukaan informasi (AEOI) serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan (BEPS) untuk mengejar potensi penerimaan pajak pada 2018. (yps/ant)

Berita terkait