Pengamat Sebut Sudah Selayaknya KPK Tuntaskan Polemik Formula E

LSAK nilai sudah selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi mempertegas status perkara Formula E yang hingga kini terus berpolemik.
Ilustrasi - Gedung KPK. (Foto: Tagar/KPK)

TAGAR.id, Jakarta - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri menilai sudah selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi mempertegas status perkara Formula E yang hingga kini terus berpolemik.

"Penetapan penyidikan adalah proses hukum yang harus dilakukan KPK ketika sudah ditemukan alat bukti yang cukup. Makanya Dewas pun meminta ketegasan KPK untuk menjelaskan kasus ini," ujarnya dalam keterangannya pada Rabu, 22 Februari 2023.

Dia berharap agar dugaan kasus korupsi balap mobil listrik itu tidak diseret ke ranah politik sehingga terjadi pembiasan opini yang berkembang di masyarakat luas atas penuntasan kasus tersebut

"Upaya politik untuk melepas terduga terselidik dari jerat hukum sudah diakui secara umum. Tapi yang belum diketahui cara politik apa saja yang telah dilakukan selain dari yang telah diakui," ujarnya.

"Jangan-jangan upaya politik itu sudah massif mempengaruhi aparat penegak hukum? Sikap KPK jadi penentu. Akankah KPK bersikap tegas sesuai ketentuan hukum atau sudah kalah dengan politik?," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan setiap perkara yang ditangani akan dituntaskan.

"Setiap perkara harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara," kata Firli di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023.

Firli mengatakan tiap penanganan perkara merujuk pada aturan yang sama. Dia menekankan tidak ada perlakuan khusus yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK dalam menangani suatu perkara.

Firli menegaskan pihaknya akan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan jika kecukupan alat bukti terpenuhi. Sebaliknya, jika tak terpenuhi KPK akan segera menghentikan penyelidikan kasus.

"Setiap perkara kita selesaikan. Pedomannya ada kecukupan bukti, bukti permulaan cukup memenuhi Pasal 44 UU 30 tahun 2002 ya kita naikan penyidikan. Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan," katanya.[]

Berita terkait
KPK Garap 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.
1 Unit Mobil Fortuner Disita KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saksi yang dimaksud maupun peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Soal Pengamanan di Papua Usai Lukas Enembe Ditangkap, Polisi Bilang Begini
Menurut Dedi, pengamanan di Papua masih dapat diakomodir oleh personel kepolisian yang ada di Papua.
0
Makassar Terpilih Menjadi Kota Percontohan Harmonisasi PDRD
Bapenda Kota Makassar mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai aturan harmonisasi pajak daerah.