Pengamat: Prabowo Terima Saja Hasil Pemilu 2019

Pengamat menganjurkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil Pemilu 2019 ketimbang gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalah.
Prabowo Subianto saat sosialisasi di Jawa Barat. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Jakarta - Pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan, menganjurkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil Pemilu 2019 ketimbang gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalah.

"Menurut saya, jika bukti kurang, sebaiknya terima saja hasil pemilu, daripada gugat ke MK lalu kalah, jadinya kalah dua kali," kata Johanes kepada Antara di Kupang, dikutip Antara, Jumat 24 Mei 2019.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang membatalkan rencana gugatan ke MK, Kamis 23 Mei 2019 dan disebut-sebut akan mendaftarkan gugatan pada Jumat ini.

Dia mengatakan, mencari keadilan adalah hak semua orang, termasuk pasangan calon yang tidak menerima kekalahan dalam sebuah konstetasi pemilu, tetapi tidak harus digunakan.

"Jadi kalau hari ini Prabowo-Sandi tidak mau menggunakan haknya untuk mencari keadilan, maka sesuatu yang wajar dan itu berarti Prabowo-Sandi harus siap menerima hasil pemilu," katanya.

Dia menambahkan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, bebas dan merdeka dalam menyelesaikan sengketa.

Di MK, hanya bukti yang bisa menentukan kalah atau menang sehingga pihak yang merasa dirugikan harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung sesuai aturan.

Karena itu, kalaupun ada aksi massa yang berusaha menekan MK, tidak terlalu berpengaruh karena semua ditentukan, katanya.

Dalam hubungan dengan itu, maka jika Prabowo-Sandi tidak memiliki bukti yang cukup, maka sebaiknya menerima saja hasil pemilu, sehingga tidak kalah berkali-kali, kata mantan kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.

Baca juga: Sandiaga, Bersama Prabowo Hingga Titik Penghabisan

Berita terkait