Medan, (Tagar 20/6/2017) – Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran polresnya diminta melakukan penertiban terhadap situs yang kemungkinan ada berisi konten pornografi anak seperti yang terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sulsel).
“Kita tidak ingin ada pengelola situs porno di Sumut yang mengoperasikan situs anak-anak tanpa menggunakan pakaian dan terpampang di media sosial (medsos),” kata Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo di Medan, Selasa (20/6).
Situs berkonten porno, menurut dia, tetap tidak dibenarkan diunggah di internet mau pun di medsos, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Pengelola sebuah situs yang terbukti mengoperasikan konten pornografi itu, tidak hanya ditutup, tetapi juga harus diproses secara hukum dan diberikan sanksi yang cukup berat,” ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, kemungkinan adanya situs anak-anak porno tersebut, karena di daerah itu dulunya sejumlah pengusaha internet cukup banyak yang menyediakan film-film porno atau "blue film". Selain itu, diduga bisa saja ada tersedia gambar-gambar porno anak-anak berusia remaja, karena hal ini juga sebagai daya tarik bagi pengelola situs tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
“Inilah yang perlu diselidiki oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ucapnya. (yps/ant)