Pengamat: Langkah KPK Periksa Anies Baswedan Murni untuk Penegakan Hukum bukan Politis

Sugiyanto menjelasakan, KPK bukanlah sekelompok buzzer yang berupaya menghambat rencana pencapresan Anies Baswesdan pada tahun 2024 mendatang.
Anies Gratiskan PBB Bagi Rumah Warga DKI dengan NJOP, Komisi C DPRD Minta untuk Ditinjau Ulang. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan adalah sebagai bentuk menjalankan tugas negara.

"Jangan berprasaka buruk terhadap KPK. Dalam memintai keterangan dari Gubernur Anies, KPK menjalankan tugas untuk kepentingan negara," kata Sugiyanto dalam keterangannya pada Rabu, 14 September 2022.

Sugiyanto menjelasakan, KPK bukanlah sekelompok 'buzzer' yang berupaya menghambat rencana pencapresan Anies Baswesdan pada tahun 2024 mendatang.

Publik, kata Sugiyanto tetap percaya penuh seratus persen kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Bila KPK menganggap ada kerugian negara dan cukup alat bukti, maka KPK akan segera mengumumkan tersangka," jelasnya.

Dia menegaskan, pengunaan dana APBD DKI Jakarta senilai Rp 560 miliar adalah hal yang paling penting.

"Wakil Ketua KPK Alexandra Marwarta pernah menyatakan, yakni menerima masukan dari Kemendagri. Dijelaskannya bahwa dana APBD tak bisa dipakai untuk tujuan bisnis pemerintah, tetapi harus bussiness to bussiness atau B to B atau Perusahaan to Perusahaan," ungkapnya.

"Sedangkan Pemprov DKI Jakarta mengunakan dana APBD 560 miliar untuk membayar commitmen fee kepada Formula E Oprasional (FEO). Kegiatan Formula E sendiri bertujuan bisnis karena mencari keuntungan," papar dia.

Dia menyatakan, bila pada akhirnya KPK mengumumkan tersangka, maka menurut dia, berpeluang akan mengarah pada penguna anggaran. Terutama, lanjutnya, Dinas Olahraga DKI Jakarta mengunakan dana APBD tahun 2019 dan 2020 untuk membayar commitmen fee senilai Rp560 miliar.

"Lalu bila KPK telah mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi kasus Formula E tersebut, maka banyak orang akan terkaget-kaget. Kemudian mereka mengerti bahwa tindakan KPK selama ini adalah murni untuk penegakan hukum, bukan untuk tujuan politis dan lainnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi perbincangan usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi ajang Formula E yang diselenggarakan di Jakarta, Juni lalu.

Pada Rabu, 7 September lalu, Anies menjalani pemeriksaan selama 11 jam di KPK. Hal ini membuat banyak pihak berspekulasi terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.[]

Baca Juga:

Berita terkait
KP3-I Sebut Anies Baswedan Sepelekan KPK di Hadapan Publik Usai Diperiksa
Kedatangan Anies ke KPK demi memenuhi surat panggilan dari penyelidik. Ia heran dengan klaim Anies Baswedan sekadar membantu KPK.
Jawab Tantangan Denny Siregar, Hacker Bjorka Berani Bocorkan Data Pribadi Anies Baswedan
Hacker dengan nama akun Bjorka terus menjadi publik dan pemerintahan Indonesia karena beberapa kali meledek pemerintah Indonesia.
LKSP Jakarta Sebut Anies Harus Bertanggung Jawab dalam Dugaan Kasus Korupsi Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait ajang Formula E.
0
Pengamat: Langkah KPK Periksa Anies Baswedan Murni untuk Penegakan Hukum bukan Politis
Sugiyanto menjelasakan, KPK bukanlah sekelompok buzzer yang berupaya menghambat rencana pencapresan Anies Baswesdan pada tahun 2024 mendatang.