Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan bahwa pihak AHY harus gentle dalam menerima putusan hakim pasca gugatan yang dilayangkannya terhadap Moeldoko ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Agus Harimurti Yudhoyono, Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhi Baskoro Yudhoyono sebaiknya menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat walaupun tidak sesuai harapan mereka karena Majelis Hakim menolak gugatan dari AHY,” kata Fernando, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Fernando Emas menganggap keputusan tersebut sudah tepat sesuai fakta dan adil tanpa adanya intervensi.
“Saya menganggap apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst sudah tepat dan adil. Saya yakin Majelis Hakim sudah memutuskan berdasarkan data dan fakta di persidangan tanpa ada suatu intervensi dari siapapun,” ujarnya.
Selain itu, Fernando Emas juga menyarankan AHY untuk mengajukan islah kepada pihak Moeldoko dengan berbagai macam alasan.
Agus Harimurti Yudhoyono, Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhi Baskoro Yudhoyono sebaiknya menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat walaupun tidak sesuai harapan mereka.
“Sebaiknya AHY mengajukan islah kepada Moeldoko dengan tetap memposisikan Moeldoko sebagai Ketua Umum dan AHY sebagai salah satu Wakil Ketua Umum, lagi pula AHY masih harus banyak belajar bagaimana mengelola organisasi, meredam emosi yang tidak berguna dan lebih legowo," ujarnya.
Fernando juga menambahkan bahwa islah merupakan langkah yang tepat dari AHY terhadap pihak Moeldoko, karena hal tersebut dapat menunjukkan sikap kenegarawanannya. []
Baca Juga: Demokrat: Pemerintah Jangan Main-main dengan Nyawa Rakyat!
(Bariq Yonanda)