Pengadilan Internasional: Myanmar Lakukan Genosida, Adili Jenderal Min Aung Hlaing

Pengadilan Internasional memutuskan, Myanmar melakukan genosida. Dunia Internasional sedang menyiapkan pengadilan Jenderal Min Aung Hlaing.
Pengadilan Internasional: Militer Myanmar Lakukan Genosida, Tangkap Jenderal Min Aung Hlaing. (Foto:Ist)

Malaysia, (Tagar 25/9/2017) - Pengadilan Internasional di Kuala Lumpur, Malaysia, memutuskan bahwa militer Myanmar telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya. Langkah selanjutnya Pengadilan Internasional sedang menyiapkan penyelidikan dan mengadili Jenderal Min Aung Hlaing.

Tujuh hakim pengadilan internasional mengumumkan keputusan itu kepada media massa usai rapat tertutup. Tujuh hakim, memvonis berdasarkan beberapa dokumen, bukti, keterangan 200 korban warga Rohingya dan sejumlah etnis minoritas di Myanmar.

Ketua majelis hakim, Daniel Feiestein,  menuturkan, militer Myanmar terbukti mereka melakukan kejahatan melawan kemanusiaan. "Pengadilan berkesimpulan militer Myanmar telah melakukan genosida terhadap suku Kachin dan kelompok minoritas muslim Rohingya," ujarnya.

Majelis hakim juga mengeluarkan 17 rekomendasi, salah satunya ialah pemerintah Myanmar harus menghentikan aksi kekerasan terhadap minoritas Rohingya. "Mereka juga harus memberi akses kepada tim pencari fakta PBB untuk menyelidiki kasus genosida ini," katanya.

Selain itu, pemerintah Myanmar harus menghapus UU diskriminatif serta memberikan hak dan kewarganegaraan terhadap warga minoritas. Sedangkan komunitas internasional diminta memberikan bantuan keuangan terhadap negara-negara yang menampung pengungsi Rohingya, seperti Bangladesh. (wwn/DBS)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.