Jakarta, (Tagar 18/5/2018) - Dalam sidang tuntutan terdakwa Aman Abdurahman alias Oman Rochman pada Jumat (18/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Aman.
Usai JPU membacakan tuntutannya, Aman mengajukan pembelaan baik dari pribadi maupun kuasa hukum.
"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," ujar Aman kepada majelis hakim.
Sementara kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani menilai bahwa tuntutan dari JPU tersebut tidak bijaksana. Menurutnya, Aman tidak memiliki peran dalam aksi teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016 silam.
"Kalau kita meruntut fakta yang terungkap di persidangan maka tidak ada satu pun saksi atau bukti yang bisa menjerat Ustad Aman terhadap atau kaitannya dengan bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom di Samarinda,” kata Asrudin Hatjani.
“Intinya tak ada kaitan Ustad Aman dengan bom Thamrin, Kampung Melayu dan bom Samarinda," tukas Asrudin. (ard)