Sleman - Masyarakat Kabupaten Sleman penerima Bantuan Presiden Profuktif Usaha Mikro (BPUM) diminta agar mendaftar di Kapanewon masing-masing wilayah untuk mengatasi antrian yang mengular.
Sebelumnya, terjadi antrian panjang oleh masyarakat penerima bantuan di sejumlah bank di Sleman yang ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai mitra kerja. Tak hanya di bank saja, Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sleman juga dipadati calon penerima bantuan yang diluncurkan sebagai bentuk membantu beban UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut.
Bantuannya pun harus digunakan untuk modal usaha produktif. Seperti kata Presiden saat launching beberapa waktu lalu, jangan malah untuk beli barang yang lain,
Kepala Diskop UKM Sleman, Pustopo menuturkan fenomena antrian panjang yang terjadi lantaran masyarakat disibukkan mengurus keperluan terkait BPUM. Ada yang mulai dari pendaftaran bantuan, mengurus perubahan data, hingga proses pencairan. Kondisi yang sama juga terjadi di pihak bank yang melayani perubahan data penerima sehingga terjadi penumpukan antrian.
Untuk menanggulangi kerumunan yang dapat dimungkinkan terjadi pelanggaran protokol jaga jarak, Pustopo membuat kebijakan sejak 26 Oktober lalu bagi masyarakat bisa mengurus bantuan ini melalui kantor kapanewon masing-masing. Pihaknya telah berkoordinasi dengan masing-masing panewu se-Kabupaten Sleman untuk melayani pemohon bantuan.
"Kita ambil kebijakan, kalau semua warga tumpah di Dinas akan terjadi kerumunan yang membahayakan semua pihak, maka mulai Senin [26/10] kemarin pendaftaran baru penerima BPUM itu kami sebar di 17 kapanewon. Harapannya, warga yang jaraknya jauh dari Pemkab cukup ke kantor kapanewon, sehingga mobilitasnya bisa ditekan," ungkapnya saat dikonfimasi, Selasa 3 November 2020.
Layanan pendaftaran pemohon UMKM untuk mengajukan BPUM masih akan dilayani oleh kementrian terkait hingga akhir November 2020. Total kouta yang disediakan oleh pemerintah pusat sendiri sekitar 12 juta dan baru terserap sekitar 9 juta.
"Kami sudah usulkan sebanyak 66 ribu ke kementerian. Tapi karena kuota masih banyak, bagi pelaku UMKM di Sleman yang belum terdaftar bisa segera mendaftar. Kami fasilitasi pelaku UMKM selama pandemi Covid-19 ini supaya bantuan Rp2,4 juta ini bisa menambah modal mereka dalam berusaha," tegasnya.
Dikatakan Pustopo, syarat mendaftar untuk pengajuan BPUM cukup mudah. Pemohon hanya harus memiliki UMKM yang asetnya di bawah Rp50 juta. Selain itu, pemohon juga tidak diharuskan memiliki NIB (nomor induk berusaha). Saat proses pencairan bantuan, pelaku UMKM ini nantinya akan dicek oleh dinas terkait kebenaran kepemilikan usahanya. Mereka diharuskan melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa usahanya betul-betul usaha mikro.
"Bantuannya pun harus digunakan untuk modal usaha produktif. Seperti kata Presiden saat launching beberapa waktu lalu, jangan malah untuk beli barang yang lain," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terkait kerumunan pemohon bantuan di beberapa titik. Pihaknya mengingatkan untuk selalu menjaga jarak dan menggunakan masker selama proses mengantre.
"Kami selalu ingatkan dan beri teguran supaya patuhi protokol kesehatan. Terutama pakai masker dan jaga jarak," pungkasnya. []
Baca juga: