Maros - Sejumlah kendaraan penambangan tanah yang melintasi di Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tidak mematuhi jam operasional yang telah disepakati sebelumnya oleh pihak penambang, kepolisian dan pemerintah setempat.
"Kita pernah melakukan kesepakatan untuk kendaraan penambang tanah yang melintasi jalan di Kecamatan Moncongloe hanya bisa beroperasi pada pukul 08.00 pagi hingga pukul 17.00 sore hari. Tapi pada kenyataannya tidak seperti itu," kata Iptu Abdul Malik, di Maros Sulawesi Selatan, Selasa 12 Juni 2019.
Menurutnya, saat ini jam operasional kendaraan penambangan tanah saat ini kadang mulai dari pukul 05.00 subuh hingga pukul 20.00 malam.
Sudah beberapa kali kami ingatkan perihal jam operasional, selain karena menggangu masyarakat khususnya pengguna jalan, juga masyarakat yang ingin istirahat.
Sementara itu, Camat Moncongloe Sujatma, menyayangkan terkait jam operasional penambang yang melintas di wilayahnya. Menurutnya mereka seharusnya mematuhi kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.
"Selain menyalahi jam operasional, jenis mobil yang beroperasi juga tidak sesuai yang semestinya. Aturannya kendaraan truk enam roda ukuran sedang, sementara yang beroperasi truk enam roda dengan ukuran besar," jelasnya. []
Baca lainnya:
- Penambang Tanah di Maros Bahayakan Pengendara
- Ketua DPRD Maros Isyaratkan Maju di Pilkada 2020
- Lepas Kendali, Mini Bus Terbalik di Maros