Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Perluas Peran LPEI

Menkeu Sri Mulyani mengatakan salah satu langkah strategis pemulihan ekonomi adalah memperluas peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram/@smindrawati)

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu langkah strategis pemerintah mengembalikan denyut perekonomian adalah memperluas peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tidak hanya mendukung peningkatan ekspor melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), peran LPEI kata dia dapat mendorong sektor riil dalam negeri melalui penyaluran penjaminan kredit.

“LPEI desainnya hanya untuk yang export oriented tapi sekarang kita perluas untuk yang industri substitusi impor juga yang bisa memberikan dampak yang positif," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Tagar dalam kemenkeu.go.id, Senin, 3 Agustus 2020.

Sehingga, menurut dia membuat Spesial Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan makin memiliki kemampuan dan punya tata kelola yang sesuai dengan tantangan yang ada.

Menurutnya LPEI akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. LPEI merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).

Penjaminan yang disalurkan pemerintah melalui LPEI diharapkan dapat membantu kegiatan usaha, menghidupkan roda perekonomian sehingga dapat memberi ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha. Diharapkan, sektor perbankan dapat lebih percaya diri dan leluasa menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha di sektor padat karya.

Sementara itu, kata Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso perluasan misi pada LPEI sangat positif memberikan dukungan bagi perbankan agar semakin percaya diri menyalurkan kredit modal kerja ke sektor padat karya dan produktif.

“LPEI merupakan lembaga sovereign, ATMR nya sovereign, dan dijamin oleh pemerintah," tuturnya,

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank

dengan ketentuan di antaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0 persen, aset yang dijamin berkualitas lancar, dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.

Sektor prioritas tersebut antara lain pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas.

Sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya (mempekerjakan lebih dari 300 orang), berorientasi ekspor dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Dalam program penjaminan ini, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun.

Untuk skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun. 

Sementara itu, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan adalah mereka yang selama ini sudah menjadi debitur di bank dengan riwayat kredit yang baik serta terimbas pandemi Covid-19. []

Berita terkait
Tren Aktivitas Ekspor Naik, Jokowi : Jangan Lewatkan
Jokowi menegaskan, semua koperasi harus bergerak mengingat di awal Agustus juga akan diberikan bantuan modal kerja produktif pada 12 juta UMKM.
Ini Cara Pemerintah Dorong Ekspor IKM Sektor Pangan
Pemerintah terus melakukan upaya peningkatan mutu produksi IKM agar dapat mengisi ceruk ekspor
Begini Skema Penjaminan Kredit Korporasi Padat Karya
Pemerintah mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional kepada pelaku usaha korporasi padat karya, kategori Non-UMKM dan Non-BUMN.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.