Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah gencar mengamankan aset-aset, dan barang milik daerah baik itu yang bergerak maupun tidak bergerak dengan tujuan agar mencegah dari tindak pidana korupsi.
Menurut Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, latar belakang pengamanan aset dan barang milik daerah ini sebagai tindak lanjut imbauan dari KPK RI yang telah menerbitkan surat perihal percepatan pembenahan pengelolaan barang milik daerah kepada Gubenur, Bupati, Walikota se-lndonesia pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu.
“Ada enam poin yang menjadi fokus dalam surat tersebut yang harus dilaksanakan kepala daerah,” tuturnya, Bandung, Kamis 14 November 2019.
Pertama jelas Daud, penyelesaian proses pengalihan Barang Milik Daerah atau BMD akibat alih kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
Ada enam poin yang menjadi fokus dalam surat tersebut yang harus dilaksanakan kepala daerah.
Kemudian yang kedua, penyelesaian permasalahan BMD antar Pemerintah Daerah akibat pemekaran wilayah.
Ketiga, penyelesaian permasalahan BMD dengan instansi vertikal. Keempat, penyelesaian permasalahan BMD yang dikuasai pihak lain atau pihak yang tidak berhak.
Kelima, percepatan penyelesaian sertifikasi BMD berupa tanah. Lalu keenam, pelaksanaan pengamanan BMD baik fisik, legalitas, maupun administrasi
“Untuk mewujudkan poin-poin tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar berkolaborasi dengan semua pihak, seperti Badan Pertahanan Nasional, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat. Tujuannya supaya semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan masalah aset ini,” jelas Daud.
Tidak terkecuali kata Daud, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun harus memperhatikan aset-aset milik daerah yang dimiliki ataupun yang digunakan. []
Baca juga:
- Senjata Tradisional Khas Jawa Barat dan Jakarta
- Harga Mobil Mewah untuk Pimpinan DPRD Jawa Barat
- Waspada Calo CPNS di Jawa Barat