Pemkot Surabaya Membolehkan Takmir Masjid Takbiran

Meski membolehkan melakukan takbiran di masjid, Pemkot Surabaya meminta agar takmir masjid ataupun musala untuk menerapkan protokol kesehatan
Surat edaran Wali Kota Surabaya tentang larangan menggelar takbir keliling. (Foto: Pemkot Surabaya/Tagar)

Surabaya - Jelang pengumuman 1 Syawal 1441 H, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran larangan untuk menggelar takbir keliling sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Meski melarang takbir keliling, tetapi Pemkot Surabaya membolehkan takmir masjid untuk takbiran di masjid atau musala.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan surat edaran Surat Edaran Nomor 443/4591/436.8.4/2020 ditujukan kepada camat, lurah, dan sejumlah pengurus masjid di Kota Surabaya. 

Poin kedua, Takbiran bisa dilaksanakan oleh takmir musala atau masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam surat edaran, kata Eddy, ada empat poin, pertama, tidak melakukan takbir keliling ke jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa.

"Poin kedua, Takbiran bisa dilaksanakan oleh takmir musala atau masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tuturnya melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Jumat, 22 Mei 2020.

Ketiga, petugas perbatasan atau posko cek poin juga melakukan pencegahan takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Kota Surabaya. 

"Nanti petugas cek poin perbatasan, ketika ada kelompok takbir keliling dari kabupaten atau kota lain ingin masuk Surabaya, akan kita kembalikan agar tidak masuk," tuturnya.

Sedangkan poin keempat, Eddy menyebut, umat Islam atau warga Kota Surabaya perlu menggemakan Takbir, Tahmid, dan Tahlil saat malam Idulfitri. Hal ini sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah.

"Jadi itu intinya dari pada surat edaran Wali Kota Surabaya," tutur mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya.

Eddy menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada kelompok masyarakat yang nekat melakukan takbiran keliling di jalan raya.

"Jika kita temukan, maka langsung kita hentikan, kita tindak langsung. Tindakan kita adalah seperti itu," pungkasnya.

Cara BKD Jatim Cegah ASN Mudik

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mempunyai cara untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran Idulfitri 1441 Hijriah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat, khususnya ASN untuk mudik.

Kepala BKD Jatim Nur Kholis menegaskan Pemerintah pusat sudah tegas melarang adanya mudik untuk mencegah penularan covid-19 di tengah masyarakat. Maka, BKD mempunyai jurus jitu agar ASN tidak nekat pulang kampung di tengah pandemi covid-19.

"Jadi ada larangan mudik. Bagaimana ngecek PNS benar-benar tidak mudik. Kami dari BKD menyerahkan kepada masing-masing daerah untuk silakan mempunyai inisiatif masing-masing asal dianggap paling bagus," kata Nur Kholis, dikonfirmasi, Jumat 22 Mei 2020.

Nur Kholis menerangkan bahwa cara yang tepat dan efektif adalah tiap ASN wajib membagi shared location kepada pimpinannya, dalam hal ini kepala bidang atau seksi. Dengan sharelock keberadaan ASN bisa dideteksi karena domisilinya sudah tercatat. Jika berada di luar kota atau tidak berada di wilayah terdata, maka bisa kena sanksi.

"Bagaimana sharelock ini, dari staf nanti di share ke kepala seksi, nanti di share ke kepala OPD-nya," tuturnya.

Selain itu, BKD juga membuat tim gabungan yang terdiri dari inspektorat, Satpol PP, dan Dishub. Tim ini akan berjaga di sembilan titik mulai dari Ngawi sampai Banyuwangi. Hanya saja, Nur Kholis enggan membeberkan sembilan titik yang dijaga tim gabungan.

"Di mana aja? ya Mohon maaf, saya tidak bisa ngasih tahu. Kalau dimuat nanti tidak lewat situ. Mulai Ngawi sampai Banyuwangi itu ada tim di tempatkan," ucapnya.

Jika kedapatan ASN nekat mudik, petugas akan meminta KTP bersangkutan dan diidentifikasi di aplikasi e-Master. Nantinya akan terdeteksi asal instansi OPD tersebut.

"Untuk mengetahui benar-benar orang Pemprov, di handphone ada aplikasi e-master. Begitu diketik Bejo, di KTP kan ada tulisan PNS. Langsung kelihatan dari OPD mana," ucapnya.

Jika terbukti melanggar aturan yakni nekat mudik akan dikenai sanksi sedang. Seperti halnya penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Sanksi itu kan tiga model yakni ringan, sedang dan berat. Lha ini sanksinya sedang," kata dia.

Nur Kholis tak memungkiri kemungkinan banyak cara yang dilakukan ASN untuk mengelabuhi petugas dan tidak terdeteksi saat mudik. Cara yang dibuatnya ini hanya untuk meminimalisir adanya ASN yang mudik. []

Berita terkait
Imbauan Polda Jawa Timur Tak Gelar Takbir Keliling
Selain mengimbau tidak ada kegiatan Takbiran, Polda Jatim juga mengimbau agar warga tidak menggelar salat Idulfitri di masjid dan di lapangan.
Siar Agama, MUI Jawa Timur Bolehkan Takbiran
Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin mengaku takbiran keliling bagian dari siar agama sebagai bentuk rasa syukur telah melaksanakan ibadah Ramadan.
Rapid Test 22 Nakes Puskesmas di Banyuwangi Reaktif
Dinkes Banyuwangi mencatat 22 nakes tersebut bertugas di 10 puskesmas di Banyuwangi dan saat ini tidak bertugas untuk karantina mandiri.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.