Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR

Karyawan swasta yang belum menerima THR Idul Fitri 1440 H bisa mengadukan ke posko yang dibuka Pemerintah Kota Depok
Ilustrasi THR.

Depok – Karyawan swasta yang belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1440 H bisa mengadukan ke posko yang dibuka Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. Posko pengaduan berada di Balai Kota Depok di ruang BKPSDM.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Depok Ema Komariah saat dihubungi, Selasa 28 Mei 2019 mengatakan, pembukaan pusat aduan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 560/231/Naker/V/ 2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

"Jadi nanti kalau ada yang tidak membayarkan THR dapat langsung melapor ke kami di posko THR Balai Kota Depok di ruang BKPSDM. Setelah adanya laporan dari karyawan, nantinya laporan tersebut akan diteruskan ke perusahaan terlapor," kata Ema.

Dikatakan, setelah menerima aduan, pihaknya langsung koordinasi dengan perusahaan yang dilaporkan tersebut, bahkan bisa sampai membuat peringatan dan pencabutan izin.

Ema mengatakan, pada umumnya setiap pegawai yang bekerja di perusahaan berhak menerima THR H-7 sebelum Idul Fitri. Menurut Ema, sesuai dengan surat edaran yang diberikan wali kota, di mana pegawai yang memiliki masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara, bagi pegawai yang belum genap bekerja selama setahun tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. 

Sebaliknya untuk pekerja harian lepas yang sudah satu tahun atau lebih, juga mendapat THR sesuai kumulatif yang didapat satu bulan kerja, berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya Lebaran.

Berbeda apabila bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sekjen Apindo Depok Solihin menyebut, pihaknya akan mematuhi imbauan wali kota untuk membayarkan THR pegawai pada H-7 Lebaran.

Menurut pemantauan, beberapa perusahaan ada pula yang telah lebih dulu membayarkan THR kepada pegawainya.

"THR itu penting buat pegawai karena mereka akan gunakan untuk keperluan menjelang Lebaran. Ada yang dipakai mudik dan lain sebagainya. Jadi kami juga akan menyerahkan THR pegawai pada H-7 Lebaran," ucap Solihin.[]

Baca juga:


Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.