Jangan Khawatir, Pengusaha Siap Bayarkan THR

Pengusaha siap membayar THR kepada para pekerjanya 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Pengusaha menyatakan siap melaksanakan kewajiban terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Salah satu kewajiban membayar THR 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang yang mengatakan, pembayaran THR adalah kewajiban dari pengusaha yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) di mana pada setiap hari besar keagamaan, khususnya Idul Fitri, dunia usaha wajib memberikan THR sebesar 1 bulan gaji.

Menurut dia, sudah menjadi rutinitas pengusaha untuk melakukan pembayaran THR setiap tahun. Jadi mereka tentu sudah menyiapkan alokasi dana itu itu.

Juga perusahaan yang tidak membayarkan THR, perusahaan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Bahkan Sarman menghimbau para pengusaha untuk membayarkan sebelum 7 hari menjelang Idul Fitri seperti diatur oleh Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker). Hal ini agar para pekerja bisa mengatur keuangannya untuk kebutuhan hari raya dan mudik ke kampung halaman.

Posko THR

Hak pekerja untuk mendapatkan THR juga dilindungi dengan Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.

Posko tahunan yang dibentuk menjelang Idul Fitri itu bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

"Posko dibuka mulai hari ini sampai dengan 10 Juni 2019," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin 20 Mei 2019.

Menaker menegaskan THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Bahkan, jika terlambat akan dikenakan denda.

"Juga perusahaan yang tidak membayarkan THR, perusahaan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha," katanya.

Hanif pun telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 yang ditujukan kepada para gubernur. Isi surat edaran tersebut yaitu para gubernur memerintahkan bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah untuk mengawasi para pengusaha di wilayahnya dalam melaksanakan pembayaran THR tepat waktu kepada karyawannya. []

Baca juga:


Berita terkait