Solok - Pemerintah Kabupaten Solok mempercepat proses pengentrian Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 lewat aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang digunakan untuk penyusunan APBD.
Tahun 2021 yang ada hanya belanja operasi, belanja barang dan jasa dan belanja barang.
Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo mengatakan penyusunan APBD 2021 mengacu pada Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Penyusunan APBD 2021 pakai aplikasi SIPD yang ditetapkan oleh Permendagri dengan menggunakan akun Sekda sebagai admin daerah, akun Barenlitbang sebagai admin perencanaan dan akun BKD sebagai admin keuangan," katanya, Rabu, 16 September 2020.
Menurut Gusmal, KUA/PPAS Kabupaten Solok 2021 memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang bersifat mandatoring spending (wajib) seperti belanja rutin, DAK/non fisik, BOS, kapitasi dan prioritas daerah serta kegiatan berkelenjutan.
Salah satu yang menjadi prioritas, kata Gusmal, yakni program yang mendukung realisasi Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. "Saya ingin sekali target RPJMD yang disusun tahun 2016 lalu, tercapai 100 persen di 2021." tuturnya.
Dia meminta semua Kepala SKPD secepat mungkin mengentrikan Rencana Kerja Anggaran (RKA) lewat aplikasi SIPD yang pembahasannya akan dilaksanakan tanggal 21-24 September 2020.
Kepala BKD Kabupaten Solok Editiawarman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dan menetapkan data pendukung yang antara lain ASB, SBU, SSH dan HSPK sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan SKPD.
"Penyusunan APBD 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun 2021 yang ada hanya belanja operasi, belanja barang dan jasa dan belanja barang," katanya. []