Pemkab Majalengka Cegat Pemudik di Pintu Masuk

Sebelum pemudik tiba di rumahnya, diperiksa dahulu kesehatan maupun riwayat perjalanannya. Ini yang dilakukan oleh Pemkab Majalengka, Jabar
Sekda Kabupaten Majalengka, Jabar, H Eman Suherman. (Foto: Tagar/Istimewa).

Majalengka - Saat ini sudah banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, dan para pemudik yang pulang ke kampung halamannya di Majalengka. Hal ini menjadi permasalahan baru di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang menjadi isu global. Dikhawatirkan mereka tertular Covid-19 hingga penyakitnya menular ke keluarganya di rumah.

Persoalan itu mendapatkan perhatian langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, H Eman Suherman. Eman menjelaskan, jika mengacu pada protokol kesehatan, para pendatang yang tiba di Majalengka, baik dari dalam maupun luar negeri harus dilakukan pemeriksaan.

Apalagi berasal dari zona merah atau daerah endemi, maka yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19. "Itu salah satu kriteria ODP ya," kata Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Majalengka ketika menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkatnya, Rabu, 8 April 2020.

Masih dijelaskan Eman, jika mekanisme pendataan dilakukan door to door, itu akan memakan waktu dan tenaga cukup lama. Maka sesuai arahan Bupati Majalengka, sebelum mereka tiba ke rumahnya, diperiksa terlebih dahulu kesehatan maupun riwayat perjalanannya. "Ini langkah antisipasi, agar kita mudah mendeteksinya. Jadi, kita cegat kepulangannya. Mengenai lokasi pemeriksaanya, terkonsentrasi di beberapa titik,"bebernya.

Maka dari itu, lanjut Eman, dibuatlah 11 posko di setiap pintu masuk yang menuju arah Majalengka. Termasuk exit tol Cipali menuju Majalengka, seperti exit tol Kertajati dan Sumberjaya. "Nah, ketika mereka datang langsung diidentifikasi, identitas, di periksa suhu tubuhnya, sekaligus diberikan sosialisasi, agar mereka bisa ikut bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," jelas Eman.

Himbauannya, agar para pemudik dalam berinteraksi dapat menjaga jarak, tidak melakukan kerumunan dan mengisolasi diri di rumah selama 14 hari. "Sedangkan bagi mereka yang mengalami gangguan secara kesehatan, agar melaporkan ke RT/RW, kades dan puskesmas terdekat," tutur Eman. []

Berita terkait
Posko Didirikan di Pintu Masuk Perbatasan Majalengka
Mengenai data posko yang dibangun sendiri tersebar di berbagai tempat strategis di Majalengka.