Cianjur - Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, H Herman Suherman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Cianjur mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, di Gedung DPRD Cianjur, 18 Agustus 2020.
Pada kesempatan itu Bupati Herman mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 telah disusun berdasarkan perubahan kebijakan umum. “Anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan kualitas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati dan ditandatangi bersama beberapa hari lalu,” kata Bupati.
Menurut Bupati Herman, latar belakang adanya perubahan APBD di Kabupaten Cianjur tahun 2020 berdasarkan perubahan peratuaran Pemerintah Republik Indonesia No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat 2.
“Bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (kebijakan umum APBD), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat atau keadaan luar biasa,” kata Bupati.
Secara garis besar, lanjut Herman, rancangan perubahan APBD tahun 2020 Kabupaten Cianjur dalam rangka memprioritaskan ketersediaan dana untuk penanganan dan pemuliahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.
Turut hadir Plh. Sekda Cianjur Cecep Alamsyah, Para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya (cianjurkab.go.id). []