Pemilu Lanjutan di Dua TPS Semarang

Bawaslu Semarang memutuskan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Suasana proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah, belum lama ini. (Foto: Agus Joko Mulyono/Panwascam Semarang Barat)

Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, memutuskan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di tempat pemungutan suara (TPS) 6 dan 7, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat pada Kamis 2 Mei 2019.

Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Barat terbukti melakukan pelanggaran administrasi saat gelaran Pemilu serentak, Rabu 17 April 2019 lalu.

"Pelanggaran administrasi ini berupa tidak diberikannya lima surat suara ke pemilih yang nyoblos di dua TPS tersebut," kata Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Semarang Barat Dwi Budiyono kepada Tagar, Rabu 1 Mei 2019.

Budi, panggilan Budiyono, menuturkan pelanggaran tersebut ditemukan saat proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kelurahan yang difasilitasi PPK Semarang Barat, pada Sabtu 27 April 2019. 

Bermula dari kejanggalan berupa ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan. Data yang tertera di formulir C1 hologram Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kembangarum dan salinan C1 yang dipegang petugas pengawas ternyata beda.

"Upaya membuka C1 Plano sampai dengan hitung ulang surat suara telah dilakukan namun jumlahnya tetap tidak sinkron. Dan saat hitung ulang surat suara itu diketahui ada pemilih yang tidak mendapat lengkap lima surat suara," beber dia.

Di TPS 6, pemilih hanya mendapat tiga surat suara. Dua surat suara, yakni DPD dan DPRD Kota Semarang tidak dibagikan. Pun demikian di TPS 7 pemilih hanya mendapat empat surat suara. Surat suara DPD tidak dibagikan KPPS ke pemilih.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menambahkan setelah dilakukan penelusuran ada 158 pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 7 yang tidak mendapat surat suara lengkap saat hari H coblosan. Sementara di TPS 6 ada 40 pemilih yang tidak mendapat surat suara DPD dan 20 pemilih yang tidak kebagian surat suara DPRD Kota.

"Di TPS 6 pada surat suara DPD, pengguna hak pilih 258 orang, surat suara yang digunakan 218, jadi terdapat selisih 40. Sementara, selisih juga terjadi pada surat suara DPRD Kota. Surat suara yang digunakan 238 namun jumlah pengguna hak pilih mencapai 258 orang, terdapat selisih 20," terang Naya.

Atas fakta tersebut, Bawaslu mengambil langkah sidang acara cepat. "Dengan majelis pemeriksa saya dan pemeriksa 2, Arief Rahman SH MH pada tanggal 30 April 2019 kemarin," ujar dia.

Sidang acara cepat mengacu pada pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Hasil sidang cepat memerintahkan PPK Semarang Barat untuk mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang terkait gelaran PSL.

"PSL hanya berlaku untuk pemilih DPT yang belum mendapat surat suara secara lengkap. Di TPS 6, 40 pemilih ikut PSL untuk Pemilu DPD dan 20 orang ikut PSL untuk DPRD Kota Semarang. Sementara di TPS 7, ada 158 pemilih ikut PSL untuk DPD," sambung pemeriksa dua sidang acara cepat, Arief Rahman.

Arief menambahkan pelaksanaan PSL di dua TPS di Kembangarum tersebut, termasuk penghitungan dan rekapitulasi hasil suara, digelar pada Kamis 2 Mei 2019. "Sesuai keputusan KPU Kota Semarang," ujar dia.

"Kami berharap PSL menjadi bagian dari proses demokrasi yang sudah berjalan dengan baik sesuai asas luber jurdil dan bermartabat," timpal Naya. 

Baca juga: 

Berita terkait