Pemilihan Kepala Desa Jadi Judi, 29 Orang Ditangkap

29 orang termasuk dua perempuan ditangkap Tim Satgas Anti Judi Pilkades Polres Banyumas, lantaran menjadikan kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai ajang perjudian.
Polres Banyumas tangkap 29 orang yang terlibat Judi Pilkades. Polisi menyita barang bukti uang jutaan rupiah, 14 buah handphone dan 2 unit sepeda motor. (Foto: Tagar/Abdul Sakur)

Purwokerto - Sedikitnya 29 orang termasuk dua perempuan ditangkap Tim Satgas Anti Judi Pilkades Polres Banyumas, lantaran menjadikan kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai ajang perjudian. Barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, dua unit sepeda motor dan 14 unit telepon seluler turut disita aparat.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, Tim Satgas Anti Judi Pilkades dibentuk setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan polisi memberantas perjudian. Pelaku perjudian ditangkap dari 6 wilayah terpisah di Banyumas.

"Rupanya pada hari pelaksanaan Pilkades ia mendapat laporan adanya praktik perjudian disejumlah tempat," kata Bambang, di kantornya, Rabu, 24 Juli 2019.

"Dari 29 orang tersebut dua diantaranya berjenis kelamin perempuan. Pelaku yang kami amankan mulai dari pemasang, banyon atau pengepul, hingga bandar," ujar dia.

Modus perjudian, para pelaku menebak kandidat Kepala Desa yang menang, Jika sesuai maka mendapatkan uang. Dari hasil penangkapan, total barang bukti uang yang disita sebanyak Rp 52.600.000. Penyitaan terbanyak yakni di Kembaran senilai Rp 14 juta. Selain itu ada pula dari satu lokasi lain dengan barang bukti uang senilai Rp 10 juta, tetapi setelah diperiksa yang terkait perjudian hanya Rp 6 juta.

Lokasi penangkapan terjadi di beberapa titik di Desa Banjarsari Ajibarang, Desa Rawalo Kecamatan Rawalo, Desa Kramat Kecamatan Kembaran, Dukuhwaluh Kembaran, Desa Kalikesur Kedungbanteng, dan Desa Grujugan Kecamatan Kemranjen. Penangkapan terbanyak terjadi di Grujugan kecamatan Kemranjen.

"Pemasang dalam arena judi Pilkades tersebut jumlahnya variatif, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta," kata Bambang.

Salah satu tersangka berinisial NS mengaku belum sempat menikmati uang hasil kemenangannya meski kandidat yang dijagokan terpilih menjadi Kepala Desa. Kakek 67 tahun itu bertaruh uang senilai Rp 600.000 tapi terlebih dahulu ditangkap petugas sebelum menerima uang hadiah.

Sementara itu tersangka lain MS (60) asal Cilacap, ia mengaku sebagai banyon atau pengepul uang dari pemasang. Ia mendapat fee sekitar 10 persen dari pemasang yang menang taruhan.

Para tersangka yang ditangkap, 16 diantaranya berasal dari Banyumas, 12 orang dari cilacap dan 1 orang dari berasal dari Surabaya. Para tersangka perjudian tersebut dikenai pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP, junto pasal 2 ayat 1 UU no 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres berharap kedepan tidak ada lagi praktik perjudian saat pesta demokrasi ditingkat desa.Lebih lanjut ia mengungkapkan, mengapresiasi atas terlaksananya pilkades yang aman dan tertib di Banyumas. (Abdul Wahid)

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.