Pemerintah Tidak Mentolerir Aktivitas Pilkada Langgar Protkes

Pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang tidak menerapkan protokol kesehatan (protkes) dalam tahapan Pilkada 2020.
Pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang tidak menerapkan protokol kesehatan (protkes) dalam tahapan Pilkada 2020. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang tidak menerapkan protokol kesehatan (protkes) dalam menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona.

Hal itu disampaikan Wiku Adisasmito saat melakukan jumpa pers di Istana Kepresidenan terkait protokol kesehatan selama Pilkada telah dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan Nomor 6 dan Nomor 10 Tahun 2020.

Kami tidak bisa mentolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengawasan ketat Pilkada dilakukan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satgas di daerah-daerah, serta dinas kesehatan setempat, dan melibatkan aparatur penegak hukum.

Baca juga: Pilkada 2020, Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu

"Kami tidak bisa mentolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami semuanya harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," kata Wiku di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

Wiku menyebut, Satgas Penanganan Covid-19 tidak akan melarang aktivitas politik dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, selama tidak menimbulkan potensi penularan. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak dapat mencamkan hal tersebut.

"Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari, apapun kegiatan kita," ujar dia.

Baca juga: FPI - GNPF Ulama - PA 212 Minta Pilkada Maut Dihentikan

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih mempertimbangkan secara matang, apakah akan menunda pelaksanaan Pilkada 2020 Serentak atau tidak. Diketahui, Pilkada rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral AdianTenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian (Foto: Mediaindonesia.com)

Donny menyebut pertimbangan penundaan pilkada tentunya melihat situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung berkesudahan. Dengan banyaknya masyarakat terpapar virus corona, banyak pihak belakangan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Masih dalam pertimbangan. Artinya, apakah diperlukan atau tidak (Perppu). Tapi intinya kan sebenarnya pilkada di new normal ini pasti akan ada perbedaan dengan pilkada di era sebelumnya," kata Donny saat dihubungi Tagar, Selasa, 22 September 2020.

"Tentu saja harus ada penyesuaian peraturan-peraturan, terkait dengan penyelenggaraan pilkada di new normal atau di masa pandemi ini, tapi apakah perlu adanya perubahan Perppu atau tidak, masih dalam pertimbangan," ujar dia lagi. []

Berita terkait
Pakar Desak Jokowi Tunda Pilkada 2020, Konsisten Pandemi
Muhammad Fauzan mendesak Jokowi konsisten menangani pandemi dan menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Banyak Desakan, Jokowi Godok Perppu Penundaan Pilkada
Setelah mendapat desakan agar menunda pilkada, Istana akhirnya buka suara terkait pembahasan rancangan Perppu pilkada.
Fachrul Razi Minta Jokowi Segera Tunda Pilkada 2020
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta Presiden Jokowi untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan Desember 2020.