Pemerintah Sepakat Perketat Arus Masuk Barang Impor, Masa Transisi 3 Bulan

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari gempuran produk-produk impor.
Ketum Golkar Airlangga Hartarto. (Foto: Tagar/Golkar)

TAGAR.id, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, disepakati pemerintah untuk direvisi agar arus masuk barang impor diperketat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, beleid itu mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” kata Airlangga, Rabu, 1 November 2023.

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari gempuran produk-produk impor, khususnya yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga dibawah pasaran.

Langkah yang diambil pemerintah di antaranya dengan memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.

Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga dengan melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/non prosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Adapun 10 kelompok barang tersebut antara lain yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu. Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

“Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” tutur Airlangga.

Pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce). Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga dibawah US$ 100.

Dengan demikian, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi US$ 100. “Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” imbuh Airlangga.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan upaya menetapkan positive list dilakukan setelah mendengar masukan dari pemangku kepentingan terkait. Pengecualian tersebut tetap selaras dengan upaya bersama untuk mencegah banjir produk impor dan melindungi produk lokal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Di luar positive list, tetap berlaku larangan impor barang dengan harga dibawah US$ 100 per unit melalui cross border e-commerce,” kata Teten.[]

Berita terkait
Indonesia Impor Beras Besar-besaran Tahun 2023 untuk Tambah Stok
Indonesia mengalami peningkatan besar dalam impor beras selama delapan bulan pertama pada tahun 2023 ini
Panel WTO Larang China Lalukan Pembalasan Tarif Terhadap Barang Impor AS
"Langkah bea cukai tambahan dari China itu tidak konsisten" dengan berbagai pasal Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT)
India Dorong Manufaktur Lokal dengan Batasi Impor Laptop dan Komputer
Dari April hingga Juni 2023, impor elektronik India, yang meliputi laptop, tablet, dan komputer pribadi mencapai 19,7 miliar dolar AS