TAGAR.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, pada hari Rabu, 21 Juni 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO). Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil.
Inilah Alasan Jokowi Tambah Libur Cuti Bersama Iduladha. (Foto: Tagar/Istimewa)
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” ujarnya.
Laporan situs independen, worldometers, menunjukkan sampai tanggal 21 Juni 2023 jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 6.811.330 dengan 161.848 kematian. Jumlah kasus ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-20 secara global, sedangkan berdasarkan jumlah kematian Indonesia di peringkat ke-10 dunia.
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya. (TGH/UN)/setkab.go.id dan sumber lain. []