Pemerintah Perlu Urus Lonjakan Tiket Pesawat

Pengamat penerbangan Gerry Soedjatman mengatakan peningkatan tiket Lebaran diharapkan maskapai tidak menaikkan harga.
Seorang penumpang sedang berjalan ke arah pesawat Air Asia saat senja. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Jakarta - Pengamat penerbangan Gerry Soedjatman mengatakan dengan meningkatnya permintaan tiket menjelang Lebaran 2019 diharapkan maskapai penerbangan tidak menaikkan harga semena-mena. 

Polemik tiket pesawat muncul menyusul pemberitaan harga tiket yang mencapai Rp 21 juta. Beberapa agen perjalanan daring disinyalir menjual tiket pesawat Jakarta-Balikpapan hingga Rp 7 juta. 

Kalau skema penjualan yang lain (maskapai luar negeri) itu tiket semakin dipesan jauh-jauh hari semakin murah. Nah di kita banyak yang diberikan harga murah di saat-saat terakhir.

Gerry mengatakan pemerintah mengatur harga tiket angkutan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016. Namun pemerintah tidak berwenang mengintervensi harga tiket pesawat secara langsung pada maskapai nasional.

"Maskapai tidak diperintah (soal harga). Itu strategi maskapai mau pasang harga berapa, selama masih berada dalam koridor tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB)," katanya.

Dia menambahkan, tepat atau tidaknya penentuan harga yang ditentukan maskapai merupakan tanggung jawab manajemen internal dengan penumpangnya atau pemegang saham. Pemerintah hanya bisa sebatas melakukan imbauan.

Di Luar Negeri Tiket Bisa Berubah Murah

Menurut Gerry, skema penjualan tiket penerbangan yang dipesan di luar negeri lebih menguntungkan konsumen, tidak seperti yang dilakukan maskapai di Indonesia.

"Seharusnya diberikan mekanisme pasar. Kalau skema penjualan yang lain (maskapai luar negeri) itu tiket semakin dipesan jauh-jauh hari semakin murah. Nah di kita banyak yang diberikan harga murah di saat-saat terakhir," ujar dia.

Menurut Gerry seharusnya pemerintah memberikan ruang yang lebih besar untuk maskapai bermain di harga atas dan bawah. Oleh sebab itu ia meminta pemerintah memperlebar patokan harga agar maskapai lebih leluasa mengatur harga saat permintaan pasar sedang tinggi.

Berdasarkan Permenhub No. 14/2016, tarif penumpang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge). 

Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yg mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Peluru yang Tewaskan Jurnalis Al Jazeera Diserahkan ke AS
Otoritas Palestina mengatakan peluru yang menewaskan jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, telah diserahkan kepada para pakar forensik AS