Pemerintah Pacu Daur Ulang Kertas Bagi Industri

Pemanfaatan daur ulang kertas dianggap menjadi kunci pengelolaan sumber daya alam yang rasional sekaligus efisiensi dalam industri
PT Kertas Kraft Aceh (Persero). (Foto: kka.co.id)

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mendorong penerapan circular economy dalam hal pemanfaatan daur ulang kertas sebagai bahan baku bagi sektor industri. Hal ini sejalan dengan prinsip utama pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan secara rasional, efisien, bijaksana dan berkelanjutan.

“Berdasarkan catatan kami, kebutuhan kertas daur ulang untuk industri kertas nasional mencapai 8,6 juta ton di tahun 2018,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2020.

Kepala BPPI mengemukakan, laju kebutuhan kertas di pasar global semakin besar hingga 2 persen pertahun sehingga menjadikan sektor industri kertas cukup potensial untuk dikembangkan.

Disamping itu, dengan keterbatasan pasokan kayu dan semakin tingginya kesadaran dunia terhadap masalah lingkungan, penggunaan kertas daur ulang berkembang pesat pada dekade terakhir ini. Adapun jenis kertas tertentu yang dapat dijadikan bahan baku di sektor industri, antara lain kertas koran, sack kraft, dan paperboard.

“Pemakaian kertas daur ulang sebagai bahan baku industri kertas juga dipengaruhi oleh harganya yang relatif murah serta adanya dukungan teknologi yang dapat dipakai untuk membuat kertas dengan kualitas yang baik,” papar Doddy.

Adapun, prinsip utama pada ekonomi sirkular ini menekankan pada konsep 5R, yakni reduce, reuse, recycle, recovery dan repair. Sehingga, guna menurunkan impor kertas bekas dan menanggulangi masalah limbah kemasan karton bekas minuman, sejak 2004 Balai Besar Pulp dan Kertas (BBPK) telah bekerja sama dengan produsen kemasan karton minuman TetraPak untuk melakukan kajian dan penelitian karton bekas minuman (KBM).

“Ketersediaan serat panjang coklat dari KBM ini dapat menjadi potensi untuk mendapatkan bahan baku dengan kualitas lebih baik pengganti bahan baku kertas bekas yang sebagian besar masih impor,” ujar Saiful.

Sedangkan bahan LDPE-Aluminium foil saat ini telah dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku atap gelombang, serta berpotensi untuk digunakan sebagai partisi, meubelair, hingga komponen kendaraan. Penggabungan kedua material ini akan menjadi peluang tersendiri dalam menciptakan bahan komposit polimer baru yang implementasinya menjadi lebih luas.

“Dengan tingkat daur ulang kemasan KBM di Indonesia yang diperkirakan masih mencapai 21,2 persen atau 10.338 ton dengan potensi total sekitar 50.000 pada tahun 2018, maka peluang pemanfaatan serat panjang, polietilen (PE) dan alumunium foil masih terbuka,” tandasnya.

Berita terkait
Kemenperin: Air Minum Dalam Kemasan Sudah Sesuai SNI
Pemerintah mendorong produk air minum dalam kemasan (AMDK) memenuhi standar nasional Indonesia atau SNI guna memastikan keamanan bagi konsumen
Kemenperin Rilis Kandungan Lokal Produk Farmasi
Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.
Pemerintah Klaim Kebijakan Industri Tepat Sasaran
Upaya pemerintah mendorong sektor manufaktur bangkit berbuah peningkatan indeks kepercayaan industri
0
Presiden Biden Tiba di Eropa untuk KTT G7 Bahas Ukraina dan Ekonomi
KTT negara-negara G-7 dengan para pemimpin negara-negara sekutu AS bahas sikap mereka terhadap Rusia dan ekonomi dunia yang melemah