Pemerintah dan DPR Sepakat Asumsi Makro Ekonomi 2021

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI DPR telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro untuk RAPBN 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapatnya saat Rapat Konsultasi di Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dalam rapat kerja, Senin, 22 Juni 2020.

Adapun asumsi yang disepakati untuk dijadikan sebagai acuan penyusunan Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun (RAPBN) tahun 2021 adalah sebagai berikut.

  • Untuk asumsi dasar ekonomi makro disepakati pertumbuhan ekonomi 4,5 persen sampai 5,5 persen, inflasi 2 persen sampai 4 persen nilai tukar Rupiah terhadap USD Rp 13.700 sampai Rp14.900, suku bunga SBN 10 Tahun 6,29 persen sampai 8,29 persen.
  • Untuk target pembangunan, disepakati tingkat pengangguran terbuka 7,7 persen sampai 9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2 persen sampai 9,7 persen, indeks Gini Rasio 0,377 sampai 0,379, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,78 sampai 72,95.
  • Indikator pembangunan yaitu Nilai Tukar Petani (NTP) di kisaran 102 sampai104 serta Nilai Tukar Nelayan (NTN) di kisaran 102 sampai 104.

Ia berharap Indonesia tidak mengalami second wave pandemi Covid-19. Sehingga kegiatan sosial ekonomi perlahan-lahan bisa berjalan atau paling tidak pada 2021 memiliki kemampuan untuk meng-adjust new normal.

Itu menyebabkan kegiatan produktif bisa berjalan lebih besar tanpa kita mengorbankan sisi kesehatan,” tutur Sri Mulyani seperti dikutip dalam , Selasa, 23 Juni 2020."Itu menyebabkan kegiatan produktif bisa berjalan lebih besar tanpa kita mengorbankan sisi kesehatan,” tutur Sri Mulyani seperti dikutip Tagar dalam kemenkeu.go.id, Selasa, 23 Juni 2020.

Penelusuran terhadap belanja dan insentif yang telah diberikan akan terus dilakukan. Hingga minggu lalu, implementasi pada sektor kesehatan yakni pencairan insentif untuk tenaga kesehatan baru sebesar 1,54 persen.

Meski langkah tersebut hati-hati dijalankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sri Mulyani meminta Kemenkes untuk mempercepat proses verifikasi tenaga kesehatan.

“Sekarang kita minta agar diperpendek verifikasi dari Dinas kepada Kementerian Kesehatan untuk kemudian diconfirm dan kemudian langsung dibayarkan,” ujarnya.

Sedangkan untuk perlindungan sosial, implementasinya sudah berjalan 28,63 persen, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan BLT Desa. Untuk insentif usaha, kata dia sudah berjalan sebesar 6,8 persen dengan rincian lebih dari 103.152 perusahaan sudah bisa menikmati insentif untuk usaha dalam bentuk PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah.

Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus melakukan kampanye agar jumlah perusahaan yang masuk dalam insentif bisa lebih banyak sehingga mereka bisa bertahan karena bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Menurutnya jika programdikombinasikan dengan restrukturisasi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu di perbankan dan lembaga keuangan berjalan serta kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah, kemungkinan pada Kuartal III dan IV ekonomi mulai pulih kembali. []

Berita terkait
Pesan IdEA di Ultah Jokowi: Perkuat Ekonomi Digital
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung mengucapkan selamat ulang tahun ke-59 kepada Presiden Joko Widodo.
UMKM Berpotensi Gerakan Perekonomian Nasional
Ekonom CORE, Yusuf Rendy Manilet tidak memungkiri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berpotensi menggerakan laju roda perekonomian nasional.
Pertanian Penggerak Perekonomian Pasca Covid-19
Pandemi Covid-19 menyentuh semua sendi kehidupan masyarakat, sektor pertanian jadi penggerak perekonomian Jawa Barat pasca Covid-19
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.